-->
crossorigin="anonymous">

Polsek Siantar Utara Ungkap Pencurian Hasil Bumi. Pelaku 2 Pria Residivis

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | PolseÄ· Siantar Utara -  Polres PematangsianÈ›ar berhasil mengungkap pencurian hasil bumi dari rumah korban, Erna Suriany br Sitorus, di Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (30/4/2025) sekira pukul 03:15 WIB

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan pelaku

Kejadian diketahui Rabu, 30 April 2025 sekira pukul 03:15 WIB, saat korban, Erna Suriany br Sitorus bangun hendak mengambil Air Wudhu untuk Sholat Subuh, mendengar suara berisik di luar sekitaran rumahnya disertai deru mobil yang lalulalang

Curiga. Korban menghidupkan lampu depan rumah dan berteriak, "Woiii.. Siapa di Luar". Dengan teriakan korban, serta merta suara bising di luar jadi senyap

Usai Sholat, korban mendengar panggilan rekannya sesama pedagang yang hendak berangkat ke pekan (Pasar Tradisional) disertai gedoran pintu gerbang dari luar rumah "Bu....Erna, buka..buka". Korban keluar rumah dan membuka pintu gerbang

Di luar pagar gerbang, korban melihat ada sebatang bambu besar ukuran 2 meter (Diduga digunakan pelaku sebagai alat memanjat pagar, red)

Merasa aneh dan khawatir telah terjadi sesuatu, korban masuk rumah memeriksa CCTV. Visual memaparkan ada dua pria sedang menjarah barang dagangan miliknya  berupa hasil bumi seperti, kemiri, pinang, coklat dan lainnya yang sebelumnya dibeli dari daerah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun 

Merasa keberatan barang dagangannya diembat maling, korban mendatangi SPKT Polsek Siantar Utara untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar kejadian ini di proses hukum

Berdasar LP korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dan meringkus pelaku

Penyelidikan membuahkan hasil. Kecurigaan sebagai pelaku mengarah ke AIN alias A, 39, warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar serta MN, 37, warga Perumahan Pelita Indah, Blok BB 02, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau

Minggu, 4 Mei 2025 sekira pukul 11:00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara  berhasil meringkus kedua pelaku di Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. 

"Diinterogasi kedua pelaku yang tercatat sebagai residivis mengakui perbuatan mencuri dirumah korban,"

"Tersangka, AIN dan MN sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 Sub 362 KUHPidana," Tandas Kapolsek, AKP Jahrona Sinaga (Jun/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini