![]() |
Suasana pelaksanaan sidang terdakwa kasus narkoba Dani dan Andi, Kamis, (22/5/2025). |
SERDANGBEDAGAI | Pengadilan Negeri (PN) Seirampah (Srh), Kabupaten Serdangbedagai, jatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika, Zaini Hamdani alias Dani ,39, dan Rahmad Juli Andi Siregar alias Andi ,32, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra pada Kamis (22/5/2025).
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Sachral Ritonga, didampingi hakim anggota Maria Christine Natalia Barus dan Orsita Barus. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Jhordy Moses Hamonangan Nainggolan, Fikri Adiyasa Rosidin, dan Dandy Rizkian Tarigan yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi kedua terdakwa.
Kedua terpidana merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu. Mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 16.30, di area parkir SPBU Simpang Kawat, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat diperoleh polisi yang menyebut akan ada transaksi mencurigakan di Rest Area KM 66 B Jalan Tol Tebingtinggi–Medan, Desa Tanah Raja, Kecamatan Telukmengkudu. Namun, untuk mengelabui petugas, kedua terdakwa mengubah lokasi transaksi ke wilayah Kabupaten Asahan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik kuning merek Guanyinwang berisi sabu seberat bruto 7 kilogram, 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi sabu seberat 75 gram, 1 unit mobil Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate warna hitam dengan nomor polisi BK-1577-AAW, 3 unit ponsel, dan 1 buah jerigen.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa harus menjalani hukuman seumur hidup di balik jeruji besi atas kejahatan yang mereka lakukan.(HR/HR).