PEMATANGSIANTAR | Pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu sabu, AS alias S, 39, warga Jalan Sadum, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (8/5/2025) sekira pukul 23:30 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang pria di Jalan Sadum, memiliki narkotika jenis sabu sabu
"Setelah ditangkap di tepi Jalan Sadum lalu digeledah, ternyata pelaku AS alias S benar ada memiliki narkotika," Ungkap Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede, Sabtu malam
Dari tersangka AS alias S Polisi menyita satu (1) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,41 gram dan uang Rp 9000.- sebagai upah membelikan sabu
"Dinterogasi tersangka AS alias S mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial A. Namun saat pengembangan pria inisial A belum berhasil ditemukan,"
"Tersangka AS alias S sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas AKP Jonny H Pasaribu (Ray/Bay-Mol)