Dinas Pendidikan Sumut Rilis SPMB SMA dan SMK TA 2025-2026, Ini Info Lengkapnya

Sebarkan:
Dokumen foto Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Jalan Teuku Cik Ditiro, Kota Medan. (MOL/DisdikSumut)




MEDAN | Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan Sistem Penerimaan Siswa baru (SPMB) Tahun Ajaran (TA) 2025-2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga SSTP MSi dalam pers rilisnya tertanggal 29 April 2025 menginformasikan, SPMB akan dilaksanakan secara online melalui portal resmi SPMB 2025. 

Menurutnya, SPMB telah menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), SPMB 2025 memiliki kebijakan baru yang penting untuk dipahami, termasuk perubahan dalam istilah zonasi menjadi domisili dan perubahan jalur penerimaan. 

Berikut informasi lengkapnya. Pendaftaran SPMB 2025 untuk jenjang SMA/SMK Tahap I (Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi dan Prestasi /SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII hingga XIV (tanggal 15 – 20 Mei 2025). Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I hingga VI (21 – 26 Mei 2025).

Waktu pelaksanaan Tahap II (Jalur Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK). Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII hingga XIV (2 – 8 Juni 2025). Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I hingga VI (9 – 14 Juni 2025)

Kuota

Sedangkan Kuota daya tampung SMA dengan total 438 sekolah dengan rincian jumlah rombel (2.627). Total 94.579 siswa. Mode pelaksanaan online (372) dan offline (66).

Kuota daya tampung SMK dengan total 281 sekolah. Jumlah rombel (1.788) dengan total 64.356 siswa. Mode pelaksanaan online (235)
dan offline (46).

Informasi jalur pendaftaran SPMB 2025 untuk jenjang SMA yakni Seleksi Jalur Afirmasi (ekonomi tidak mampu dan Disabilitas) sebesar 30%, seleksi jalur mutasi (pindah tugas orangtua dan anak guru/tendik) sebesar 5%. Seleksi jalur domisili sebesar 30%. Seleksi Jalur Prestasi (Prestasi Nilai Raport, Lomba Akademik dan Lomba Non akademik) sebesar 35%.

Untuk jenjang SMK, seleksi jalur afirmasi sebesar 15. jalur prestasi (lomba akademik, lomba non-akademik dan ketua Osis/ Kepanduan) sebesar 10%. Seleksi jalur domisili 10%. Sedangkan jalur prestasi nilai raport sebesar 65 %.

Website

Website resmi pendaftaran dan informasi SPMB 2025 yaitu spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id atau apispmb.disdik.sumutprov.go.id.

Persyaratan umum, calon murid baru berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran, telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah dan dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan.

Calon murid baru SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Nama orang tua / wali calon murid baru harus sama dengan nama orang tua / wali yang tercantum pada raport dan ijazah jenjang sebelumnya.

Peringkat

Selanjutnya untuk kriteria pemeringkatan dalam hal apabila pendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan 
urutan : pertama, nilai rapor. Kedua, jarak domisili terdekat. Ketiga, usia calon murid baru yang lebih tua dan keempat, 
waktu pendaftaran.
 
Tata cara daftar ulang, tidak dipungut biaya apapun, dilaksanakan setelah tahapan SPMB masing-masing berakhir, murid yang dinyatakan lulus melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju serta pemeriksaan 
fisik khusus tato dan tindik dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan seleksi / jalur yang dipilih pada saat mendaftar.

Sementara murid yang diragukan keabsahan dokumen harus dilakukan verifikasi faktual, dan jika terbukti tidak benar, dapat dibatalkan sebagai calon murid dan digantikan oleh calon murid lain berdasarkan peringkat nomor urut di bawahnya.

Verifikasi dokumen dilakukan di sekolah. Namun jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan 
diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai murid baru. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini