![]() |
Ilustrasi |
MEDAN | Setelah melewati beberapa kali agenda persidang, akhirnya PN Medan menolak permohonan praperadilan bandar narkoba terhadap Unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut, Rabu (22/3/4/2025).
Dalam amar putusan yang dibacakan Cipto Hosari Parsaoran Nababan, hakim tunggal pada persidangan tersebut dengan tegas menyatakan menolah permohonan gugatan praperadilan pemohon untuk seluruhnya sekaligus menyatakan proses hukum yang dilakukan termohon telah sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan ruang Cakra IV.
Dalam persidangan tersebut penasehat hukum pemohon dan termohon hadir serta usai hakim membacakan putusan, persidangan ditutup. (RE Maha/REM).