Gegara gak Dikasih Modal Usaha, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Anak Pukul Ayah Lewat RJ

Sebarkan:
Dokumen foto Jhony Wijaya Saragih Sumbayak memohon maaf kepada orang tuanya. (MOL/Penkum Kjtsu)



MEDAN | Perkara humanis di wiliyah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati sumilut) kembali diselesaikan lewat pendekatan keadilan restorarif atau restorative justice (RJ).

Tidak berprosesnya perkara humanis tersebut hingga ke pengadilan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut
Idianto diwakili Wakajati Rudy Irmawan, Korrdinator dan para Kasi pada Aspidum mengekspose perkara kekerasan dalam rumah tangga, yaitu anak kandung aniaya ayah kandungnya sendiri di Tebing Tinggi, Rabu (30/4/2025)

Ekspos perkara digelar secara daring dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan dan diterima langsung JAM Pidum yang diwakili Direktur C Jhoni Manurung.

Kasi Penkum Adre W Ginting, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan menerapkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 adalah perkara asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi dengan tersangka atas nama Jhony Wijaya Saragih Sumbayak alias Jhony melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya, Desmon Saragih Sumbayak.

Jhony sebelumnya dijerst dengan Pasal Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bermula, Senin (14/10/2024) sekira pukul 18.15 WIB terdakwa sedang di halaman rumah orang tuanya di Jalan Kutilang, Lingkungan II, Kelurahan Lubung Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Saksi korban menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah namun terdakwa menolak dan pergi meninggalkan rumah saksi korban. Pada hari yang sama terdakwa kembali datang kerumah saksi korban dengan mengetok jendela rumah saksi korban untuk meminta masuk ke dalam rumah dan saksi korban membuka pintu rumah tersebut.

“Setelah itu terdakwa meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp25 juta untuk modal usaha terdakwa namun saksi korban menolak dengan alasan tidak mempunyai uang.

Mendengar hal tersebut terdakwa langsung mendekat kepada saksi korban sambil beradu bahu kurang lebih 6 kali.

Setelah itu terdakwa membenturkan bahu terdakwa ke arah wajah saksi korban hingga mengenai bibir saksi korban hingga terluka dan mengeluarkan darah," urai Adre.

Selanjutnya, berdasarkan pengamatan jaksa fasilitator dan pengakuan dari korban pada saat dilakukan mediasi di Aula Kejari Tebing Tinggi diperoleh fakta bahwa luka yang diderita oleh korban tersebut telah sembuh dan korban sudah dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari.

"Setelah disampaikan ke JAM Pidum Kejagung RI, perkara penganiayaan antara korban dan tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga yaitu anak dan ayah kandung akhirnya diselesaikan dengan pendekatan keadilan resoratif.

Dengan adanya kesepakatan berdamai antara tersangka dan korban, telah membuka ruang bagi terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat, khususnya hubungan antara ayah dan anak bisa dipulihkan seperti semula,” pungkas mantan Kasi Intel Kejari Binjai itu. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini