Dokumen foto saat tim Tabur Kejati Sumut mengamankan DPO atas nama Erick Kurniawan, terpidana perkara tindak pidana lingkungan hidup. (MOL/PenkumKjtsu)
MEDAN | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dikomandoi Asintel Andri Ridwan, Kamis (10/4/2025) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Erick Kurniawan, terpidana perkara tindak pidana lingkungan hidup.
“Yang bersangkutan diamankan tim dari kediamannya. Villa Makmur Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting lewat sambungan WhattsApp (WA), Jumat siang tadi (11/4/2025).
Terpidana Erick Kurniawan merupakan DPO pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke perwakilan dari Kejari
Bengkalis.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk kemudian menjalani hukumannya," tandas Adre W Ginting
Kronologis perkaranya, lanjut Adre, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung
Republik Indonesia (MA-RI) Nomor : 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024, Erick Kurniawan divonis 3 tahun penjara.
Terpidana juga dipidana denda sebesar Rp100 juta subsidair (apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.
Selain itu, Erick Kurniawan juga dikenakan pidana tambahan untuk dan atas nama perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa-red) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar sebesar Rp250 juta dalam jangka waktu paling lama 6 bulan.
Tidak hanya itu, berdasarkan putusan MA tersebut juga terdakwa harus memperbaiki kinerja IPAL sehingga air limbah yang dibuang memenuhi ketentuan baku mutu dalam jangka waktu paling lama 2 tahun serta memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik.
Percobaan
"Dalam perkara ini, terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 104 Ayat (1) juncto Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana" papar Adre W Ginting..
Sebelumnya, dalam putusan bandingnya, PT Pekanbaru mengubah amar putusan dengan menjatuhkan hukuman kepada Erick dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Oleh PN Bengkalis, terpidana divonis pidana percobaan 1 tahun dan ditangguhkan penahanannnya saat persidangan berlangsung April 2023 lalu. Padahal, sejak kasusnya ditangani oleh Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dan Kejari Bengkalis, Erick selalu ditahan.
JPU pada Kejari Bengkalis sebelumnya menuntut Erick Kurniawan agar dipidana 7 tahun penjara dengan Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Selain itu, jaksa juga menuntutnya membayar denda sebesar Rp4 miliar subsidair 1 tahun kurungan. (ROBERTS)