![]() |
Ket Foto : Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak MY Dabutar SH MH saat melakukan press release tersangka kasus pencurian. |
MEDAN | Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus MR (32), pelaku pencurian dua unit mesin outdoor AC di Jalan Garu I, Gang Delima, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Januari 2025, sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu MY Dabutar, SH MH menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, di rumah korban, Maruto (72).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan MR di sebuah perladangan di daerah Jermal.
"Saat hendak ditangkap, MR melawan petugas dengan memukul dan mencoba melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur, mengenai kaki kanan pelaku," ungkap Faidir.
MR kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis sebelum dibawa ke Polsek Patumbak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, SH MH menambahkan bahwa saat ini polisi sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan MR dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum Polsek Patumbak. (Jasa)