Korupsi Dana Pusbangnis, Mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman Kembali Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:



Mantan Rektor UINSU
Prof Dr Saidurrahman MAg dan  Sangkot Azhar Rambe (ujung kanan dan tengah) kembali diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)
Prof Dr Saidurrahman MAg, Kamis (6/2/2025) kembali diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Dia didakwa tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp1.750.000.000, bersama Moncot Harahap selaku Bendahara Pengeluaran TA 2020 dan Sangkot Azhar Rambe selaku Kepala Pusbangnis UINSU (berkas terpisah). 

Sidang perdana kali ini berbeda sebagaimama biasanya. Tim JPU dimotori Anggia Yustia Kesuma, tidak sepenuhnya membacakan surat dakwaan Saidurrahman dan kawan-kawan (dkk).

Menjawab pertanyaan hakim ketua Nani Sukmawati didampingi anggota majelis As’ad Rahim Lubis dan Gustap Marpaung, pria 54 tahun itu mengaku sudah menerima surat dakwaan dari JPU. 

“Mengerti (isi surat dakwaan terhadap dirinya), Yang Mulia,” kata Saidurrahman. Sidang pun dilanjutkan, Kamis depan (13/2/2025) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.

Sementara dalam dakwaan antara lain disebutkan, dana Badan Layanan Umum (BLU) pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan Bisnis (UPT Pusbangnis) UINSU periode 2020, digunakan Saidurrahman dkk secara melawan hukum atau tanpa mengacu Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).

Selain digunakan untuk kegiatan yang tidak ada diatur dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), dana bersumber dari Kementerian Agama tersebut juga telah digunakan untuk kepentingan pribadi dari pihak tertentu.

Sebesar Rp526.851.649 di antaranya untuk terdakwa Saidurrahman, kepada Iwan Rp5.137.400 dan Sangkot Azhar Rambe selaku Kepala Pusbangnis UINSU sebesar Rp204.718.451. 

Ma’had

Saidurrahman, Senin lalu (22/1/2024) juga di Pengadilan Tipikor Medan diganjar 6 tahun penjara karena diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait Program Ma'had Al-Jami'ah (pesantren kampus) bagi calon mahasiswa / mahasiswi baru Tahun Akademik 2020 / 2021.

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

Serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp956.200.000. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.

Bila juga tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Prof Dr Saidurrahman sebelumnya dituntut tim JPU Kejari Medan agar dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan serta dikenakan UP Rp956.200.000 subsidair 6,5 tahun penjara.

Terdakwa lainnya, Sangkot Azhar Rambe divonis 4,5 tahun (54 bulan) penjara dan denda serta subsidair yang sama dengan Prof Dr Saidurrahman. Terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP karena tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara. 

Sebelumnya Sangkot Azhar Rambe dituntut agar dipidana 6,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 3 bulan kurungan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini