Sistem Kependudukan Online Kabupaten Samosir 'Golap', Oknum Direktur CV Netpackage Diadili di Pengadilan Tipikor

Sebarkan:

 


Terdakwa Maruli Tua Lumbanraja dihadirkan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/IST)



MEDAN | Oknum Direktur CV Netpackage Maruli Tua Lumbanraja (42), Senin (14/2/2022) diadili secara video teleconference (vicon) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Maruli dijerat tindak pidana korupsi sebesar Rp640.181.189 terkait 'golapnya' sistem informasi kependudukan di Kabupaten Samosir yang berbasis komputer (online) Tahun Anggaran (TA) 2016 lalu.


JPU dari Kejari Samosir Ris Piere Handoko Sigiro dalam dakwaannya menguraikan, perusahaan terdakwa merupakan pemenang tender kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan berbasis online di laptop, berikut modem dan printer.


Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.905.000.000 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari 127 desa di Kabupaten Samosir dengan jumlah masing-masing sebesar Rp15.000.000 per desa.


Namun hingga masa pekerjaan berakhir, aplikasi sistem informasi kependudukan, berbasis online ke laptop, modem dan printer di masing-masing desa, tidak terinstal alias 'golap'.


Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tertanggal 27 September 2021, keuangan (perekonomian) negara dirugikan sebeaar Rp640.181.189.


Warga Perumahan Graha Harmoni, Jalan H Ulakma Sinaga, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.itu pun dijerat dengan pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa atau suatu korporasi yaitu CV Netpackage.


Dakwaan primair,  Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Usai mendengarkan materi dakwaan, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum (PH) terdakwa. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini