PEMATANGSIANTAR | Pelaku penyahgunaan narkotika, RDT alias Rocky, 21, warga Jalan Desa Indah, Perumahan Tozai Lama, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis, (20/2/2025) sekira pukul 23:00 WIB
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH.S.IK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede SH menjelaskan, tersangka ditangkap dari salah satu komplek Kost di Jalan Raider, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar
"Awal pengungkapan berkat informasi dari masyarakat yang menyebut di satu kamar di komplek kost tersebut ada aktivitas peredaran narkoba," Ujar AKP Jonni Pardede, Sabtu (22/2/2025) petang
Menindaklanjut informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak melidik dan mengintai lokasi. Terpantau seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan
Dengan siasat pengepungan, komplek kost digerebek menyasar kamar kost RDT alias Rocky. Pria ini tidak berkutik dan tak sempat sembunyikan barang bukti. Ia menyerah diborgol petugas
Pengeledahan. Di lantai kamar Tim menemukan barang bukti satu (1) paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,43 gram
Kemudian dari tangan kanan pelaku diamankan satu (1) unit Handphone merk VIVO warna abu-abu. Dari saku celana belakang sebelah kanan ditemukan uang sebesar Rp 100.000.-
"Diinterogasi. tersangka mengaku pemilik barang bukti narkotika yang ditemukan,"
"Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka RDT alias Rocky berikut barang bukti diamankan untuk penyidikan dan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum berlaku," Tandas Kasat Res Narkoba AKP Jonny H Pardede (Jun//Bay-Mol)