DELISERDANG | Pengelolaan Anggaran Desa di Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang saat ini menjadi sorotan publik, setelah Kepala Desa Tanjung Garbus 2 beserta perangkatnya hingga saat ini masih dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang. Selasa, 25/2/2025.Inspektorat
Tak hanya Kepala Desa Tanjung Garbus 2, Arisandi. Namun Camat Pagar Merbau Wahyu Rismiana juga turut di Panggil Penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk dimintai keterangan.
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Boy Amali SH membenarkan tentang pengusutan dugaan penyalahgunaan anggaran desa Tanjung Garbus 2 masih dalam proses pihaknya.
" Tunggu tanggal mainnya, saat ini proses pemeriksaan masih berjalan. Pihak pihak terkait dalam pemanggilan," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Terpisah, selain pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi anggaran Desa Tanjung Garbus 2 yang disebut berkisar hampir Rp 500 jutaan. Ada enam Kepala Desa di Kecamatan Pagar Merbau juga saat ini dalam pemeriksaan reguler oleh pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Enam Desa di periksa Inspektorat meliputi Desa Perbarakan, Desa Tanjung Garbus Kampung Desa Suka Mandi Hilir, Desa Purwodadi, Desa Pasar miring dan Desa Tanjung Garbus 2, Kecamatan Pagar Merbau.
Dari enam desa itu diantaran Desa Sukamandi hilir, terkait pengelolaan anggaran Ketapang pembuatan Jalan pertanian, begitu juga dengan Desa Tanjung Garbus Kampung serta Desa Lainnya.
Kepala Inspektur, Edwin Nasution saat dikonfirmasi via seluler membenarkan atas pemeriksaan pengelolaan anggaran desa pada enam desa di Kecamatan Pagar Merbau.
" Masih berjalan, ini merupakan pemeriksaan reguler," terang Edwin.
Untuk diketahui bahwa Pemeriksaan reguler oleh Inspektorat adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara tetap pada suatu instansi pemerintah.
Pemeriksaan reguler dapat dilakukan oleh inspektorat, yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat melakukan pemeriksaan dan pengawasan melalui berbagai cara, seperti: Audit keuangan, Pemeriksaan kinerja, Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan atau program, Investigasi terhadap tindakan-tindakan yang dianggap melanggar aturan.
Inspektorat juga mengecek kelengkapan administrasi, seperti: Peraturan desa, Surat-surat keputusan, Daftar aset desa, Buku kinerja perangkat desa. ( GN)