Dijerat Korupsi Rp2,8 M, Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK jadi ‘Pesakitan’ di Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:


Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Taput Polmudi Sagala dan PPK Pengadaan ISP, Selasa (18/2/2025) diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ant)



MEDAN | Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Polmudi Sagala, Selasa (18/2/2025) didudukkan jadi ‘pesakitan’ di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Polmudi Sagala didakwa tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput Roni Baringin Tambunan didampingi David Silitonga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama mencapai Rp2,8 miliar terkait pengadaan internet service provider (ISP) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

Terdakwa lainnya Hanson Einstein Siregar (berkas terpisah) selaku Kasubbag Program dan Keuangan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 sampai 2021.

Pengadaan ISP bersumber dari Anggaran Oendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Taput TA 2020 dan 2021.

“Awalnya, perkara korupsi pengadaan ISP merupakan tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara,” kata JPU Roni Baringin Tambunan. 

JPU David Silitonga menambahkan, dalam perkara a quo, terdakwa Polmudi Sagala saat itu menjabat sebagai Kadis Kominfo juga selaku Pengguna Anggaran (PA) periode tahun 2017 sampai dengan 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara pada tahun 2020 sebesar Rp1.009.959.177 dan tahun 2021 sebesar Rp1.822.543.537.

“Sehingga total kerugian keuangan negara, atas perbuatan kedua terdakwa senilai Rp2,8 miliar lebih berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” kata David Silitonga.

Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Dr Sarma Siregar, terdakwa mantan Kadis Polmudi Sagala melalui tim penasihat hukumnya menyatakan mengajukan noya keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi).

Sebaliknya, terdakwa Hanson Einstein Siregar juga melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Persidangan Polmudi Sagala pun dilanjutkan, Rabu depan (26/2/2025). “Sedangkan terdakwa Hanson Einstein Siregar dijadwalkan, Rabu mendatang (26/3/2025) untuk mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum,” kata Sarma Siregar. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini