Di Simalungun. Marbot Cabuli Bocah Laki Laki. Kanit PPA: "Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan:


SIMALUNGUN |  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun menetapkan Z, 24, Marbot (Penjaga) di satu Masjid, di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sebagai tersangka pencabulan terhadap bocah laki laki, kita sebut saja, Ucok, 12, yang terjadi di ruang sekretariat Masjid

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Simanullang SH melalui Kanit PPA, Ipda Richardo Pasaribu SH. MM, mengatakan tersangka Z dijerat pelanggaran Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas (15) tahun penjara minimal lima (5) tahun penjara

Ipda Ricardo menjelaskan perbuatan cabul terjadi, Sabtu (15/2/2025) siang, saat korban hendak mengaji di Masjid tersebut

"Korban datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan sehingga harus menunggu Ustadz pengajar dan teman lainnya," Ungkap Ipda Richardo Pasaribu, Sabtu (22/2/2025) siang

Saat menunggu, pelaku Z mengajak korban ke ruang sekretariat Masjid yang dilengkapi sofa dan meja, untuk mengobrol. Pelaku memberi handphone kepada korban untuk menonton youtube

Diduga memiliki kelainan seksual, saat korban menonton youtube, pelaku Z memanfaatkan situasi sepi mencabuli Ucok dengan cara membuka paksa celana korban dan menghisap kemaluannya hingga ejakulasi lalu pelaku menelan cairan yang keluar dari kemaluan korban

"Menurut informasi beredar, Ucok merupakan korban ke 4. Namun korban lainnya belum melapor. Kasus ini masih didalami. Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA," Ujar Kanit PPA Ipda Richardo Pasaribu (Bay/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini