![]() |
Foto sejumlah pelajar Sekolah Dasar di Kota Padangsidimpuan |
PADANGSIDIMPUAN | Bulan puasa Ramadhan tinggal menghitung hari, berdasarkan kalender Masehi puasa Ramadhan jatuh tanggal 1 Maret 2025. Ketetapan hari libur bagi pelajar menghadapi bulan suci Ramadhan menjadi satu pembahasan bagi sejumlah daerah.
Aturan mengenai libur, baik awal maupun akhir Ramadhan 2025 anak sekolah adalah Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yaitu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ.
Surat Edaran Bersama Tiga Menteri tersebut tidak hanya menetapkan hari libur saja, tetapi juga membahas kegiatan pembelajaran selama Ramadhan 1446 Hijriah bagi anak sekolah mulai dari tingkat dasar dan tingkat menengah.
Kendati demikian, Surat Edaran Bersama tersebut bertujuan agar pemerintah daerah melalui Dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dan kantor kementerian Agama kabupaten/kota meneruskan dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah.
Tentunya dalam hal ini wali murid dan pelajar harus mengetahui jadwal libur dan kegiatan di sekolah saat menghadapi bulan suci Ramadhan nanti.
Adapun keputusan SEB Tiga menteri tersebut menetapkan, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, ditetapkan libur awal Ramadhan, akan tetapi
kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian, di tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025 sekolah kembali dibuka untuk kegiatan proses belajar mengajar. Itu berarti kegiatan pembelajaran seperti biasa dilaksanakan di sekolah, madrasa, dan satuan pendidikan keagamaan.
Selanjutnya, tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, pemerintah menetapkan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah, madrasah dan satuanpendidikan keagamaan.
Mengenai hari libur Ramadhan 1446 Hijriyah/2025 Masehi untuk daerah Kota Padangsidimpuan sendiri, metro-online co langsung menanyakan kepada kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Ahmad Rizky Hariri Hasibuan yang diteruskan melalui staffnya Rizky Hadi Gusmadi menyebutkan, ketetapan hari libur Ramadhan untuk pelajar di Kota Padangsidimpuan, masih mengacu kepada keputusan SEB Tiga menteri tersebut.
"Kita masih mengacu kepada surat edaran " jelas Rizky kepada metro-online.co, Selasa (18/2/2025). (Syahrul/ST).