Bapenda Kota Medan Mendapat Kenaikan Pendapatan dan Punya Program Diskon Pajak BPHTB

Sebarkan:
Kepala Bapenda Kota Medan

MEDAN |
Pemko Medan mengalami kenaikan pendapatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yaitu RP 3,6 Triliun pada tahun 2024 dibandingkan pada tahun 2023 mencapai Rp 2,9 trilliun. Senin (17/2/2025).

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis yang menyebutkan bahwa penambahan pendapatan daerah itu berasal dari dari sektor pajak kendaraan yaitu sekitar Rp 2,9 trilliun. 

"Alhamdulillah tahun lalu pendapatan bertambah dari pajak kendaraan bermotor dan itu pencapaian yang luar biasa," kata Sutan saat ditemui di ruang kerjanya, di Kantor Bapenda Medan, Jalan AH Nasution

Pada tahun 2025 ini, Bapenda Medan, menurut Sutan memiliki komitmen sesuai arahan instruksi dari Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

Bapenda Kota Medan saat ini, dibawah kepemimpinan Sutan Tolang Lubis memiliki semboyan baru yaitu mudah, menyenangkan dan mensejahterakan.

"Memudahkan masyarakat untuk bayar pajak dan menyenangkan masyarakat serta mensejahterakan. Memilki arti bagaimana kami melayani agar masyarakat mudah untuk membayarkan pajak, terasa menyenangkan ketika dilayani oleh pegawai Bapenda hingga mensejahterakan masyarakat Kota Medan yang telah membayar pajak, karena setiap yang dibayarkan akan kembali untuk masyarakat Kota Medan melalui pembangunan," sambungnya.

Untuk itu Sutan berharap kepada masyarakat yang memiliki usaha seperti kafe, hotel, supermarket, tempat hiburan, rumah mewah dan lain-lain, agar rutin membayar pajak demi pembangunan infrastruktur di Kota Medan.

"Pendapatan kita gunakan semaksimal mungkin dan ini pastinya kembali ke masyarakat melalui infrastruktuk Kota Medan, seperti apa yang telah Bapak Bobby Nasution lakukan, pembangunan Underpass untuk mengurai kemacetan, pengaspalan jalan yang berlubang, taman-taman, dan banyak lainnya," katanya.

Ia juga menjelaskan pada bulan Desember, Bapenda Kota Medan melakukan program diskon pembayaran pajak beragam jenis seperti, Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) sebesar 25%, PBB 45-50 % dan penghapusan denda PBB masa pajak tahun 1994-2024. 

Dengan program tersebut, dampak yang cukup signifikan dirasakan atas kenaikan penerimaan pajak daerah dengan realisasi PBB sebesar 683 miliar dan BPHTB 690 miliar.

"Sesuai dengan arahan Bapak Wali Kota Medan, Bapenda Kota Medan mengalami kenaikan penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun 2024, dan terkait wajib pajak kita tetap melakukan langkah-langkah persuasif dalam menghimbau dan mengajak masyarakat untuk membayarkan pajaknya tepat waktu," pungkasnya.(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini