Suap 'Lelang Jabatan' Rp750 Juta, Mantan Kakanwil dan Plt Kakan Kemenag Madina Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:



Terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami (kiri atas) dan mantan Plt Kakan Kemenag Kabupaten Madina Zainal Arifin (bawah), terdakwa pemberi suap melalui Nurkholidah Lubis. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumut H Iwan Zulhami (60), terdakwa penerima suap Rp750 juta 'lelang jabatan' dari Zainal Arifin Nasution (terdakwa berkas penuntutan terpisah), Senin (19/4/2021) menjalani sidang perdana secara video conference (vidcon) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Putri Marlina dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Iwan Zulhami melalui saksi Nurkholidah Lubis, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan yang sudah dikenalnya akrab, secara bertahap menerima uang 'lelang jabatan' dari terdakwa Zainal Arifin Nasution.


Zainal Arifin ketika itu masih menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama Islam pada Kantor Kemenag Kabupaten Madina dan sudah beberapa kali mengajukan permohonan menduduki jabatan Kakan Kemenag Kabupaten Madina yang telah kosong karena pejabat lama, Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di lingkungan Universitas Negeri Medan (Unimed).


Terdakwa Zainal Arifin dan saksi Nurkholidah  Mei 2019 lalu bertandang ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Jalan Gaharu Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Zainal Arifin pun mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Madina.


Bertahap


Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu menyanggupinya dan melalui saksi Nurkholidah disepakati ada pemberian uang sebesar Rp700 juta. Terdakwa Iwan Zulhami juga mempercayakan urusan 'lelang jabatan' tersebut kepada saksi Nurkholidah Lubis. Penyerahan uang berbau suap melalui Nurkholidah Lubis kepada terdakwa dilakukan secara bertahap.


Pada 13 Mei 2019 di sekolah MAN 3 Medan, Zainal Arifin menyerahkan uang tunai Rp250 juta melalui Nurkholidah Lubis untuk diserahkan kepada terdakwa Iwan Zulhami.  Keduanya kemudian pergi ke rumah dinas terdakwa Iwan Zulhami untuk menyerahkan uang tersebut. Karena terdakwa sedang tidak berada di rumah, maka diutusnya supir sekaligus ajudannya bernama Deni Zunaidi Barus untuk mengambil uangnya.  


Tim JPU saat membacakan dakwaan kedua terdakwa penerima dan pemberi suap 'lelang jabatan' di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Empat hari kemudian, saksi  Zainal Arifin memberikan uang sejumlah Rp100 juta atas permintaan dari saksi Nurkholidah Lubis melalui transfer Bank Sumut ke rekening atas nama saksi Zulkifli Batubara  (suami dari Nurkholidah Lubis ).


Tanggal 20 Mei 2019 sekitar jam 23.00 WIB, Zainal Arifin kembali menyerahkan uang sebesar Rp50 juta juga kepada Nurkholidah Lubis di rumah sakit Permata Madina (sewaktu saksi Nurkholidah Lubis sakit). Tiga hari kemudian masih di tempat yang sama terdakwa Zainal Arifin menyerahkan uang Rp50 juta.


Pada tanggal 27 Mei 2019, saksi Zainal Arifin mengirimkan uang sebesar Rp65 juta kepada saksi Nurkholidah Lubis melalui rekening Zulkifli Batubara (suami Nurkholidah Lubis). Keesokan harinya Zainal Arifin kembali mentransfer uang sebesar Rp185 juta kepada Nurkholidah Lubis, juga melalui rekening Zulkifli Batubara.


Diangkat


Akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kakan Kemenag Kabupaten Madina  berdasarkan Surat Keputusan (SK) terdakwa Iwan Zulhami selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara No 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019  tanggal 12 Juli 2019.


Terdakwa Iwan Zulhami dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sedangkan Zainal Arifin dijerat pidana Pasal 5 ayat (1) b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau pidana Pasal 13  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Eksepsi


Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno melanjutkan persidangan dengan mendengarkan nota keberatan/penolakan dari tim penasihat hukum (PH) terdakwa Zainal Arifin. 


Dakwaan tim JPU dinilai tidak cermat, tidak lengkap secara formil maupun materil dan untuk itu dimohonkan agar ditolak majelis hakim serta dihentikannya pemeriksaan lanjutan.


Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari tim PH terdakwa Iwan Zulhami. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini