Jumlah Tanah Adat Sudah Bertambah di Tapanuli Utara

Sebarkan:

Mantan Bupati Tapanuli Utara 2 Periode Dr Drs Nikson Nababan MSi (foto/istimewa)

TAPUT | Mantan Bupati Tapanuli Utara 2 Periode Dr Drs Nikson Nababan MSi, menyatakan jumlah tanah adat sudah bertambah di kabupaten Tapanuli Utara.

Hal itu dikatakan Nikson Nababan melalui stetmennya di halaman status Facebook KRA Drs Nikson Nababan Darmonagoro MSi mengatakan, "Solusi yang visible untuk saat ini mengatasi soal carut marut kepemilikan lahan dan issue lingkungan hidup di Tapanuli, Indonesia bahkan dunia. Mendorong Dunia, bangsa ini dan  semua daerah membuat UU dan Perda terkait tanah adat atau tanah wilayat," kata mantan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan, 9 Mei 2025 lalu di akun Facebook dengan like 296 dari netizen dan 60 komen dikolom komentar serta 2 kali dibagikan.

"Ya, Jumlah tanah adat juga sudah bertambah di Tapanuli Utara, tinggal cari data saja," kata Nikson Nababan kepada wartawan metro-online.co saat diminta tanggapannya, Selasa (27/5/2025).


Sesuai hasil data metro-online.co  Nikson Nababan saat menjabat Bupati Tapanuli Utara, telah memperjuangkan hutan negara seluas 15.879 Hektare (Ha) menjadi hutan adat, di Kabupaten Tapanuli Utara. 15.879 Ha hutan negara ditindaklanjut terkait fungsi hutan adat masyarakat di Tapanuli Utara

Selanjutnya Nomor 6055 Tahun 2024, Tentang Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Janji Angkola, seluas ± 6.450 Ha, di Desa Selamat, Desa Purbatua, Desa Pardomuan Janji Angkola, Desa Parsaoran Janji Angkola dan Desa Janji Nauli.

Nomor 6057 Tahun 2024, Tentang Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Lumbantoruan, seluas ± 2.342 Ha, di Desa Bonanidolok, Kecamatan Purbatua.

Nomor 6053 Tahun 2024, Tentang Penetapan Status Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Pansurbatu, seluas ± 1.415 Ha, di Desa Pansurbatu, Desa Pansurbatu I, Dan Desa Pansurbatu II, Kecamatan Adiankoting.

Nikson Nababan Perjuangkan Hutan Adat di Tapanuli Utara, sukses memperjuangkan hutan negara seluas 15.879 Hektare (Ha) menjadi hutan adat, di Kabupaten Tapanuli Utara.

Nikson Nababan Perjuangkan Hutan Adat di Tapanuli Utara

Nah, Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, telah memperjuangkan hutan negara seluas 15.879 Hektare (Ha) menjadi hutan adat, di Kabupaten Tapanuli Utara. 15.879 Ha hutan negara akan segera ditindaklanjut terkait fungsi hutan adat masyarakat di Taput.

Beberapa rincian dan kisaran hektar yang dilepas yakni Nomor 6054 Tahun 2024, Tentang Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Bona Ni Dolok, seluas ± 521 Ha, di Desa Sabungan Ni Huta V dan Desa Siabalabal IV, Kecamatan Sipahutar.

Lalu Nomor 6055 Tahun 2024, Tentang Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Janji Angkola, seluas ± 6.450 Ha, di Desa Selamat, Desa Purbatua, Desa Pardomuan Janji Angkola, Desa Parsaoran Janji Angkola dan Desa Janji Nauli.

Nomor 6057 Tahun 2024, Tentang Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Lumbantoruan, seluas ± 2.342 Ha, di Desa Bonanidolok, Kecamatan Purbatua.

Nomor 6053 Tahun 2024, Tentang Penetapan Status Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Pansurbatu, seluas ± 1.415 Ha, di Desa Pansurbatu, Desa Pansurbatu I, Dan Desa Pansurbatu II, Kecamatan Adiankoting.

Selanjutnya, Nomor 6056 Tahun 2024, Tentangpenetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Simardangiang, seluas ± 2.917 Ha, di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu.

Terakhir, Nomor 6058 Tahun 2024, Tentang Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Sitolu Ompu, seluas ± 2.234 Ha, di Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae.

Nikson menyampaikan terimakasih kepada seluruh stakeholder yang mendorong relaisasi Hutan Adat, termasuk doa dan dukungan masyarakat Tapanuli Utara. (Alfredo Sihombing)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini