71 Aliansi Tolak Pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan

Sebarkan:


MEDAN | Sebanyak 71 Aliansi dan Lembaga di Sumatera Utara dan Nasional melakukan penyataan sikap dengan menolak proyek Kota Deli Megapolitan. 

Pasalnya, tanah rakyat penunggu yang telah dikuasai puluhan tahun seluas 1.303 hektar terancam digusur Ciputra Group dan PTPN II untuk pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan yang akan dibangun di atas  lahan seluas 8.077 hektar dengan menelan biaya sekitar Rp128 triliun. 

Pernyataan sikap itu dilakukan, Senin (19/4/2021) di Balai Adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia  (BPRPI) Kampung Terjun, Medan Marelan yang dihadiri dengan 71 lembaga atau kelompok tani yaitu BPRPI, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Selanjutnya Akumulasi Kemarahan Butuh dan Rakyat (AKBAR) Sumut, Walhi Sumut, LBH Medan, KONTRAS Medan, BITRA Indonesia, BAKUMSU, Yayasan PERMADANI, SIKAP, Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB) dan Persatuan Petani Siantar Simalungun (PPSS).

FORMAL Labuhan Batu, Serikat Rakyat Binjai Langkat (SERBILA), Serikat Rakyat Tani Deli Serdang (STI), Serikat Tani Kerakyatan Sumedang (STKS), Serikat Petani Majalengka (SPM), SeTam Cilacap, Perserikatan Petani Sulawesi Selatan (PPSS), Pergerakan Petani Banten (P2B), Lidah Tani, SEKTI Jember, Forum Perjuangan Rakyat (FPR), Sendi Mojokerto dan Serikat Petani Minahasa (SPM) Tenggara, dll.

Ada enam poin isi pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Umum BPRPI, Alfi Syahrin bersama perwakilan seluruh Aliansi atau lembaga yang hadir yaitu menyatakan, ke-1. Menolak seluruh rencana pembangunan Proyek Deli Megapolitan di atas tanah-tanah dan wilayah adat Rakyat Penunggu dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria BPRPI.

Kedua, mendesak Presiden RI segera memerintahkan Menteri BUMN dan Direktur PTPN II agar menghentikan rencana serta proses pembangunan Proyek Deli Megapolitan, ke-3. Mendesak Menteri ATR/BPN, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Deli Serdang menghentikan proses perubahan dan peralihan klaim HGU PTPN II menjadi HGB atau pun ijin prinsip dan ijin lokasi untuk Ciputra Group.

Selanjutnya ke-4, mendesak Presiden RI memerintahkan jajaran kepolisian dan tentara untuk menjaga keselamatan dan keamanan Rakyat Penunggu dari intimidasi dan teror dari berbagai pihak termasuk PTPN II akibat pembangunan proyek Deli Megapolitan, sekaligus melakukan investigasi dan penegakan hukum atas praktik-praktik mafia tanah, para spekulan tanah, praktik kolutif dan koruptif yang berkelindan dalam proyek ini. 

Kelima, mendesak seluruh pihak yang terkait Proyek Deli Megapolitan untuk mengedepankan prinsip-prinsip kepentingan dan keterbukaan dengan rakyat dalam proses ini, sekaligus penghormatan dan perlindungan wilayah hidup Rakyat Penunggu.  

Dan terakhir ke-6, mendesak Presiden RI untuk memerintahkan Menteri ATR/BPN, Menteri BUMN, Menteri Keuangan untuk segera menjalankan Reforma Agraria dengan mengeluarkan tanah-tanah dan perkampungan Rakyat Penunggu dari klaim HGU PTPN II/aset BUMN dan mengakui hak konstitusional agraria Rakyat Penunggu, petani dan masyarakat setempat lainnya.

Sebelumnya, juga Ketua Umum BPRPI, Alfi Syahrin menjelaskan bahwa tanah rakyat penunggu yang telah dikuasai puluhan tahun seluas 1.303 hektar (Ha) terancam digusur oleh Ciputra Group melalui proyek Deli Megapolitan.

"Peletakan batu proyek ini telah dilakukan pada 9 Maret 2021 lalu oleh PT. Ciputra KPSN (Ciputra Group) sebagai tanda dimulainya pembangunan komplek perumahan dan kawasan industri premium di Deli Serdang. Proyek Deli Megapolitan ini merupakan kerjasama PTPN II dan Ciputra Group yang akan dibangun di atas tanah seluas 8.077 ha dan akan menelan biaya sekitar 128 triliun rupiah, maka kami menolak," tegas Alfi Syahrin.

Tambah Alfi juga menjelaskan sebenarnya proyek raksasa ini digagas PTPN II sejak 2011, namun baru dapat dibangun pada 2021 bersama Ciputra Group.

Meski belum selesai, target tanah di bawah proyek ini sudah banyak dipromosikan dan diperjualbelikan di dunia maya, iklan harga tanah mencapai 1 miliar per 60 meter persegi. 

Proyek ini ambisius dan megah, tetapi juga kontroversial, selain jual-beli lahan, ada puluhan ribu Rakyat Penunggu bahwa dulu Petani Rakyat Penunggu (PRP), petani dan masyarakat setempat lainnya yang mulai ketakutan tanah dan wilayah adatnya akan digusur dalam waktu dekat.

"Ketakutan beberapa kampung Rakyat Penunggu yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), sangat masuk akal. Mengingat PTPN II juga pernah melakukan hal tersebut pada rakyat penunggu di Kampong Petumbukan dan Durian Selemak. Rakyat Penunggu di masa pandemi harus mengalami penggusuran oleh PTPN II yang dikawal oleh ratusan aparat TNI dan pihak keamanan perusahaan pada September 2020," jelas Alfi.

Dijelaskannya juga bahwa sejak Juli 2020, dana sebanyak 18 miliar rupiah dari total 29 triliun telah diberikan Ciputra kepada PTPN II. Di dalam dokumen “Perkembangan Proyek Deli Megapolitan” yang didapat KPA dari PTPN II, triliunan uang tersebut salah satunya akan digunakan sebagai biaya pembersihan lahan. Besarnya aliran uang di atas, sangat mudah untuk PTPN II memakai jasa aparat bersenjata untuk mengamankan penggsusuran tanah rakyat penunggu dengan dalil pengamanan aset negara yang dikuasai PTPN II.

"Saat ini Ciputra melalui PTPN II tengah mengajukan izin prinsip dan izin lokasi dari Bupati Deli Serdang. Izin tersebut belum dapat dikeluarkan karena kabupaten ini belum memiliki perda RTRW, oleh karena itu demi memenuhi keinginan investor agenda penyusunan dan pengesahannya pun kini tengah dikebut," bebernya lagi.

Alfi juga menyebutkan bahwa tak berhenti di ancaman penggusuran, proyek Kota Deli Megapolitan ini juga bermasalah sejak awal, dimana tanah-tanah Rakyat Penunggu yang dulunya disewa oleh perusahaan swasta Belanda melalui akta konsesi, yang kini diambil-alih oleh PTPN II, perkebunan negara milik BUMN. Hingga kini, tanah-tanah petani Rakyat Penunggu tidak pernah dikembalikan oleh perusahaan plat merah tersebut. 

Lebih menyakitkannya, di atas tanahnya sendiri Rakyat Penunggu dicap sebagai penduduk liar, perambah.

"Sejak tahun 1953 atau awal berdirinya BPRPI, petani dan Rakyat Penunggu lainnya tidak pernah memberikan persetujuan penerbitan HGU di atas tanah dan wilayah adatnya. Tindakan pemerintah yang menerbitkan HGU secara sepihak merupakan wujud pembiaran dan pengabaian hak atas tanah petani dan masyarakat adat yang telah diakui Konstitusi dan UUPA 1960 sebagai Hukum Adat Tanah," ungkap Alfi  lagi.

Ia juga membeberkan bahwa ada beberapa hak guna usaha (HGU) perkebunan yang terbit tanpa persetujuan pemilik tanah yakni Rakyat Penunggu kini sedang diubah menjadi hak guna bangunan (HGB) demi mendukung proyek milik PTPN II dan Ciputra Group ini. 

Jika Kementerian ATR/BPN menerbitkan HGB untuk Ciputra Group maka indikasi mafia tanah yang selama ini bercokol di dalam tubuh pemerintahan itu sendiri menjadi terbukti, sebab dengan sengaja melestarikan praktek-praktek mal-administrasi dan korupsi di lapangan.

"Selama puluhan tahun, demi mendapatkan kembali hak atas tanahnya, Rakyat Penunggu dan BPRPI sejak lama melakukan upaya penyelesaian konflik agraria dengan PTPN di tingkatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga Pemerintah Pusat. Dari perjuangan tersebut BPRPI banyak memperoleh kebijakan yang baik bagi penyelesaian konflik agraria," jelasnya.

Namun Alfi juga menjelaskan bahwa belum ada itikad baik maupun eksekusi langsung dari pemerintah untuk meralisasikan permintaan rakyat penunggu tersebut, bahkan tercatat ada kemacetan luar biasa penyelesaian konflik dan Reforma Agraria atas klaim-klaim sepihak PTPN. Padahal Presiden Joko Widodo telah sering berjanji akan mengutamakan penyelesaian konflik agraria dalam kerangka Reforma Agraria bagi rakyat yang berkaitan dengan PTPN. 

"Ironis, sebab kampung-kampung Rakyat Penunggu yang akan terdampak proyek megapolitan ini termasuk wilayah Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang harusnya direalisasikan pengakuan haknya sesuai janji presiden, namun di saat yang sama PTPN II terus melaju dan melanjutkan Proyek Deli Megapolitan," ungkapnya Alfi lagi.

Sebut Alfi lagi jika ini terus dijalankan dengan mengabaikan keberadaan Rakyat Penunggu dan masyarakat setempat, maka ini akan menjadi praktik perampasan tanah (land grabbing) dan penggusuran masyarakat yang disetir oleh Negara melalui pemerintah daerah, Kementerian BUMN/PTPN dan Kementerian ATR/BPN bersama-sama pemodal Ciputra Group. (ril/ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini