Sekda Kosong, PNS Aceh Besar Bakal Tak Gajian

Sebarkan:

Gedung Kantor Bupati Aceh Besar/ist.

ACEH | Sebanyak ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Aceh Besar bakal tidak terima gaji di bulan Februari 2025 yang akan datang, Jumat (31/1/2025).

Bahkan, nasib tenaga kontrak dan gaji DPRK serta Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) juga belum mendapat kejelasan.

Diperkirakan, kondisi ini dampak pemberhentian Sulaimi, Sekretaris Daerah (Sekda) definitif oleh Pj. Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto pada 20 Desember 2024 yang menimbulkan kendala administrasi roda pemerintahan di Aceh Besar. 

Setelah diberhentikan pada 20 Desember 2024, Sulaimi baru dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada 17 Januari 2025. Hal ini menyebabkan kekosongan jabatan Sekda selama 26 hari.

Dokumen anggaran tahun 2025 sebelumnya telah ditandatangani oleh Sulaimi dalam kapasitasnya sebagai Sekda Aceh Besar. 

Namun, sejak 21 Desember 2024, ia tidak lagi memiliki wewenang untuk menandatangani dokumen anggaran, termasuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) yang diperlukan untuk pencairan anggaran.

“Hingga saat ini, tidak jelas siapa yang akan menandatangani RKA dan DPA Aceh Besar. Tanpa tanda tangan Sekda, anggaran APBK 2025 tidak bisa dicairkan, yang secara otomatis berdampak pada gaji PNS per 2 Februari 2025,” ujar seorang sumber di lingkungan Pemkab Aceh Besar, dikutip dari media lokal atjehwatch.com. (rel/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini