LABUHANBATU | Puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi yang diduga akan beredar saat malam pergantian tahun diamankan oleh Polres Labuhanbatu dari seorang kurir narkoba.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jelang malam pergantian tahun, dengan menangkap seorang kurir narkoba yang membawa 20 kilogram sabu dan 38.686 butir pil ekstasi di jalan lintas Ajamu - Negeri Lama, tepatnya di Desa Tanjung Haloban, Kabupaten Labuhanbatu. Sumut. Jumat (13/12/2024) Dini Hari.
Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait mobil Toyota Rush putih yang membawa narkotika dari Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, menuju Kota Rantauprapat. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba segera bergerak dan menghentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Ajamu–Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.
Di dalam kendaraan tim menemukan 20 bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu dan ribuan butir pil ekstasi dalam berbagai warna. Pelaku, DW alias Darwin, 30, mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial GM, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang disita terdiri dari 20 kg sabu bertuliskan Guan Yin WANG dan pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Rolex sebanyak 24.129 butir serta pil ekstasi merah dengan logo Trisula sebanyak 14.557 butir. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan, ponsel, dan perlengkapan pembungkus barang sebagai alat bukti tambahan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau saat Konfrensi Pers. Rabu (18/12/2024) menyampaikan bahwa pelaku mendapat upah sebesar 2 juta rupiah per bungkus untuk mengantarkan barang terlarang tersebut. Total upah yang dijanjikan adalah 48 juta rupiah jika barang sampai ke penerima di Rantauprapat, peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus akan siselidiki. Ucap Kapolres
Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dikarenakan berusaha melawan petugas saat akan diamankan, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati (Husin)