𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑| Bermula dari laporan warga yang menyebut di Jalan Nagur Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar ada aktivitas peredaran narkotika, Tim Opsnal langsung bertindak melakukan penyelidikan untuk menangkap target
Hasil penelusuran dan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku, AA, 36, penduduk Komplek Bumi Ayu Lestari, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dari sebuah rumah di Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (9/12/2024) sekira pukul 08:00 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH mengatakan, hasil penggerebekan dan penggeledahan, Tim Opsnal mengamankan barang bukti satu (1) buah dompet hitam berisi dua (2) paket narkotika jenis sabu sabu berat bruto 8.85 gram yang ditemukan dari asbes kamar
Kemudian turut diamankan satu (1) unit Handphone merk OPPO warna hitam, uang Rp 500.000.- dari saku celananya dibagian depan sebelah kanan, satu (1) unit timbangan digital, satu (1) bungkus plastik klip kosong serta dua (2) sendok terbuat dari pipet plastik. "Diinterogasi pelaku AA mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya," Ujar AKP Jhonny Pasaribu, Rabu malam
Diujung penjelasan AKP Jhonny Pasaribu menyebut, "Tersangka AA serta semua barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Tandasnya (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)