Proyek irigasi gagal PU Deliserdang di Dusun 7 Desa Dalu Sepuluh A Tanjung Morawa |
Empat Desa terdampak yaitu Desa Dalu Sepuluh- A dusun 7, Desa Dalu Sepuluh- B, Kecamatan Tanjung Morawa, Desa Sena Dusun I dan Desa Tumpatan Nibung Dusun VI Kecamatan Batang Kuis. Warga mengalami kerugian signifikan dari perabotan rumah dan kendaraan yang terendam air.
Banjir ini juga sempat menutup akses Jalan utama menuju objek vital Sport Center dan Bandara Kualanamu.
Sebelumnya banjir juga terjadi pada 18 September 2022 lalu namun tak separah pada 27 November 2024 kemarin. Empat Desa terendam air dan satu warga terseret arus banjir hingg kini belum ditemukan.
Warga minta Pintu air segera ditutup permanen agar warga tak lagi terancam banjir tahunan di musim hujan yang mengakibatkan sunga belumai meluap. Warga juga mengancam akan melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Deliserdang untuk penutupan permanen pintu air.
" Pintu air di Gang perjuangan itu dibuka saat sungai meluap menyebabkan banjir ditempat kami, itu ada penjaga pintu air dia membuka pintu air untuk menyelamatkan rumahnya yang dipinggir sungai. Tapi kami dibawah ada ribuan rumah dihantam banjir luapan sungai. Dulu sebelum ada proyek itu tidak pernah banjir, mereka jualin tanah benteng mau buat irigasi tapi gagal, dampaknya sama masyarakat saat ini, sudah empat kali ini kejadian, apa nunggu ada korban jiwa baru diperbaiki pemerintah, " ucap Iwan Putra warga terdampak banjir.
Pintu air yang di buka oknum hingga menyebabkan banjir ribuan rumah di empat Desa |
" Ribuan rumah empat desa terendam banjir dibuatnya. Belum lagi nyawa orang terancam. Pintu air itu proyek rencana pembangunan irigasi yang gagal jadi terbengkalai dan jadi ancaman banjir di pemukiman warga. Itu kerjaan swakelola mantan Anggota DPRD Sumut Saripudin Rosa kabarnya, " terangnya.
Kadis SDABMBK Janso Sipahutar saat dikonfirmasi mengaku bingung terkait anggaran untuk menutup irigasi gagal itu. Karena akan membutuhkan banyak material tanah.
" Untuk menutup kembali benteng sungai dengan tanah timbun banyak juga itu," ungkap Janso.
Sementara itu, Taufik Ramadan seorang Praktisi Hukum mengomentari bahwa kegiatan proyek pemerintah yang membahayakan masyarakat juga bisa dituntut secara hukum. Apa lagi itu proyek gagal yang konsultannya tak jelas.
" Kerjaan sudah menggunakan uang negara, dikerjakan tak siap alias mangkrak malah menjadi petaka dan menimbulkan kerugian masyarakat. Bisa tuntut," pungkasnya.( Wan)