Tim kuasa hukum penggugat Bambang H Samosir menghadirkan ahli hukum perdata Prof Dr Tan Kamello pada sidang lajutan di PN Medan
(MOL/ROBERTS)
MEDAN | Hakim menangani perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Jaya Beton Indonesia (JBI), akhirnya memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan selaku turut tergugat agar menghadirkan warkah atau historis dokumen alas hak kepemilikan lahan yang telah dikuasai JBI selama 20 tahun.
Perintah tersebut disampaikan hakim anggota Frans Manurung dalam sidang lanjutan perkara gugatan senilai Rp642 miliar terhadap PT JBI, Selasa (5/11/2024) di Cakra 5 PN Medan, agar memperjelas asal usul lahan seluas 13 hektare tersebut.
"Majelis memerintahkan agar BPN segera membawa warkah ke persidangan. Dengan begitu, kita bisa melihat asal usul kepemilikannya secara jelas," tegas Frans Manurung.
Bambang H Samosir, selaku kuasa hukum penggugat, Lindawati dan Afrizal Amris menghadirkan dua saksi yakni ahli hukum perdata Prof Dr Tan Kamello SH MS FCBArb dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) dan Dodi Erlindo, anak kedua dari pemilik lahan sebelumnya, almarhum Nusril.
Menurut Tan Kamello, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT JBI cacat secara hukum. Sebab HGB yang dimiliki PT JBI patut diduga tidak ada itikad baik dalam proses pembelian lahan di Jalan Takenaka, Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan, Kota Medan tersebut.
“Sertifikat ini dapat dibatalkan jika pembeli tidak memiliki itikad baik dalam proses pembelian. Dalam hukum perdata, pembeli diwajibkan memeriksa dengan teliti seluruh aspek sebelum transaksi.
Sistem sertifikasi lahan di Indonesia yang bersifat negatif berarti bahwa sertifikat tidak serta merta memiliki kekuatan hukum mutlak jika ditemukan cacat dalam proses perolehannya. “Pembeli harus berhati-hati dalam memastikan alas hak kepemilikan dan asal usul lahan,” urainya.
Menyikapi pendapat ahli tersebut, kuasa hukum penggugat, Bambang H Samosir mengaku optimis bahwa tergugat PT JBI telah memenuhi unsur melakukan PMH.
“Selaku kuasa hukum penggugat kami berharap majelis hakim bersikap objektif berdasarkan pada bukti yang telah disampaikan, termasuk keterangan dari saksi ahli," tegas Bambang.
Sebelumnya, majelis hakim juga mendengar kesaksian Dodi Erlindo, Dia mengungkapkan bahwa tanah tersebut pernah dijual oleh ayahnya pada tahun 1980-an dan sempat melihat akta jual beli yang dimiliki ayahnya.
Majelis hakim diketuai Lenny Megawaty Napitupulu pun melanjutkan persidangan, Selasa mendatang (26/11/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum agraria Prof M Yamin dari FH USU, yang juga dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat. (ROBS)