Dokumen foto JPU AP Frianto Naibaho saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho. (MOL/Ist)
MEDAN | Terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho, warga Jalan Karya Gang Sepakat, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Selasa (29/10/2024) di Cakra 4 PN Medan dituntut agar dipidana 13 tahun penjara.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam surat tuntutannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pria 45 tahun tersebut telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain. Yakni Pasal 338 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia dan terdakwa sudah pernah dihukum. Keadaan meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," kata JPU AP Frianto Naibaho.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menunda persidangan, Selasa (5/11/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada Selasa (23/4/2024) lalu sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban datang ke rumah terdakwa.
Kehadiran korban pun disambut baik terdakwa. Kemudian, terdakwa pergi membeli sepaket sabu-sabu untuk dipakainya bersama korban. Setelah mengonsumsi narkoba, terdakwa dan korban melakukan hubungan intim.
Selanjutnya pada Rabu dini harinya sekira 00.30 WIB, terdakwa dan korban menonton video porno di rumah terdakwa hingga akhirnya kembali melakukan persetubuhan.
Setelah melakukan perbuatan haram itu, tiba-tiba kemaluan terdakwa merasa sakit dan mengeluh kepada korban terkait apa yang telah dilakukan korban sehingga alat kelaminnya sakit.
Tak Sengaja
Mendengar itu, korban pun mengatakan bahwa dirinya tak sengaja sudah menggigit kemaluan terdakwa. Saat itu, terdakwa sempat mengajak korban untuk ke rumah sakit, akan tetapi korban tak mau karena tidak ada uang.
Sontak, terdakwa pun mengayunkan tangan kanannya dan memukul kepala, menampar telinga kiri, memukul tangan kanan, serta menendang kaki korban. Atas perbuatan itu, korban merasa kesakitan.
Setelah itu, terdakwa dan korban pun tidur bersama. Ketika bangun di pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa masih merasa kesakitan di bagian kemaluannya dan menyampaikannya kepada korban.
Namun, korban hanya diam saja dan seketika terdakwa melakukan pemukulan terhadap diri korban karena merasa emosi. Setelah itu, mereka masih sempat kembali melanjutkan tidurnya seakan tak ada kejadian apa-apa.
Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa terbangun dan membangunkan korban yang masih tertidur. Terdakwa pun bertanya kepada korban mengapa tega menggigit alat kelaminnya.
Korban hanya mengatakan 'tidak ada ku gigit (menggigit)' dan seketika terdakwa pun memukul kepala korban. Lalu sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa melihat korban duduk di dekat dinding dan langsung melakukan tendangan ke arah telinga kanan korban.
Kemudian, terdakwa berpindah ke depan dan menendang kepala bagian depan korban dengan kaki kanannya hingga kepala korban terbentur ke dinding dan menunduk ke depan. Tak sampai situ, terdakwa melanjutkan aksi kekerasannya dengan menginjak tengkuk leher korban hingga korban telungkup ke lantai.
Lima menit kemudian, terdakwa melihat mulut korban mengeluarkan buih dan korban mengorok serta denyut jantungnya sudah berhenti hingga terdakwa belakangan diketahui korban telah tewas.
Sabu
Sementara dari hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Ridwan Nasution alias Ridho juga di PN Medan tahun 2020 lalu divonis 4 tahun penjara dan dipidana denda Rp800 juta subsidair (bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara) selama 3 bulan.
Ridho diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri. (ROBS)

