Togar Lubis : Masih Ada Dua Langkah Upaya Hukum, Banding dan Kasasi

Sebarkan:

 



LANGKAT | Mengenai putusan PTUN Medan beberapa hari lalu terkait mengabulkan gugatan guru honor, masih ada dua langkah upaya hukum yang harus ditempuh yakni banding dan kasasi, demikian dikatakan Togar Lubis, S.H, M.H pada Sabtu (28/9/2024) di pangkalan berandan.


Dia dan tim kuasa hukum tergugat sangat menyayangkan putusan PTUN Medan, dalam putusan tersebut memerintahkan tergugat untuk membatalkan pengumuman seleksi  kelulusan PKKK Kabupaten Langkat, menurut dia putusan tersebut akan berimbas buruk untuk kedepan nya.


Contoh nya kata Togar Lubis, ada seorang ibu yang sudah 19 tahun mengabdi sebagai guru honor disalah satu SDN di pulau kecil di kecamatan secanggang, setiap hari nya ibu guru honor tersebut melakukan penyeberangan sungai dengan menggunakan sampan dayung, Dan jarak tempuh untuk menyeberang ke Pulau kecil tersebut memakan waktu lebih dari 1 jam dan setiap hari nya ibu guru tersebut melakukan penyeberangan.


Ibu guru honor tersebut telah tiga kali mengikuti seleksi ASN, namun ketiga kalikan ibu guru honor tersebut dinyatakan lulus, dan kini harapan indah nya telah sirnah akibat putusan PTUN Medan yang telah memerintahkan tergugat untuk membatalkan pengumuman kelulusan PKKK Kabupaten Langkat, ini imbasnya amat sangat buruk untuk kedepannya, sebut Togar Lubis.


Togar Lubis mengaku belum menerima salinan putusan, Senin depan mungkin dia dan tim kuasa hukum tergugat telah menerima salinan putusan PTUN Medan, dan jika salinan putusan sudah diterima maka dia dan timnya akan mengajukan banding kepada majelis PTUN Medan.


"Kami akan pelajari terlebih dahulu salinan putusan tersebut, setelah itu dia dan tim nya akan mempersiapkan memory banding, dan lagian masih banyak waktu untuk persiapkan memory banding tersebut, jelas Togar Lubis 


Dan mengenai melisya Yang telah dilaporkan ke Polres Langkat terkait dugaan melakukan kejahatan dengan sengaja telah memalsukan surat, apakah itu namanya kriminalisasi.


Terkecuali seseorang yang tidak melakukan kejahatan tindaak pidaana namun dilaporkan dan dipaksakan menjadi pelaku kejahatan , ini lah yang dinaman kriminalisasi.


"Lah...ini jelas melisya diduga telah dengan sengaja melakukan pemalsuan surat dan bukti bukti nya ada sama saya, kok dikatakan kriminalisasi" ucap Togar Lubis sembari mengatakan ini pencerahan kepada orang yang sok mengerti hukum padahal tidak paham hukum.


"Saya bukan orang bodoh melaporkan seseorang tanpa memegang bukti bukti yang akurat, terang Togar Lubis sembari memperlihatkan bundel bukti bukti dugaan kejahatan yang dilakukan melisya, yang jelas pertanggung jawabkan lah perbuatan mu.


Dan bukan hanya melisya, ada beberapa guru honor lagi yang akan dilaporkan ke polres Langkat dan bukti bukti kejahatan nya ada sama saya, "pekan depan saya akan laporkan beberapa guru honor lagi ke polres Langkat, terang Togar Lubis, S.H, M.H.(m/lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini