Tersangka Penipuan Penggelapan, Wiliam, Warga Medan DPO Polda Kalbar

Sebarkan:


MEDAN | Polda Kalimantan Barat menetapkan seorang warga Medan William Ngaserin, warga Jalan Brigjen Katamso nomor 138, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan , Sumatera Utara menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


William Ngaserin menjadi DPO karena tidak mau hadir setelah berulang kali dipanggil sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan penggelapan uang ratusan juta rupiah milik Suliati warga Jalan Gajah Mada Pontianak Selatan sebagaimana tertuang dalam surat Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat nomor DPO/47/VIII/2024/Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2024.

Sebagaimana diketahui, korban, Suliati, 36, pada tanggal 23 Agustus 2022 atau sekitar satu tahun lalu telah melaporkan tersangka ke petugas Ditreskrimum Polda Kalbar atas dugaan penipuan penggelapan sesuai dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/327/VIII/2022/SPKT/Polda Kalbar.

Dalam laporannya, Suliati mengaku telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 750 juta akibat aksi atau perbuatan tersangka.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu berawal saat korban memberikan uang sebesar Rp450 juta kepada tersangka untuk modal usaha. Sekitar enam bulan pertama, bisnis bersama itu berjalan lancar. Kemudian tersangka sarankan penambahan modal sebesar Rp300 juta kepada korban dan telah diserahkan.

Setelah uang penambahan modal itu diserahkan, tersangka mulai bertingkah dengan tidak lagi memberi keuntungn hasil usaha kepada korban dan jika ditanya tersangka menjawab dengan alasan yang tidak wajar.

Merasa ditipu, korban berusaha menemui tersangka untuk meminta uangnya dikembalikan namun tidak pernah diberi. Bahkan nomor telepon korban diblokir tersangka.

Tidak terima dengan perlakuan tersangka, korban melapor ke petugas Ditreskrimum Polda Kalbar dan sampai sekarang perkaranya masih dalam proses. (RE Maha/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini