Ranperda Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak Disahkan

Sebarkan:

 

Wakil Bupati H Adlin Tambunan sampaikan Ranperda Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak,Selasa,(17/9/2024).

SERDANGBEDAGAI | Wakil Bupati Serdangbedagai (Wabup Sergai), H. Adlin Tambunan, menegaskan bahwa pencegahan perdagangan manusia serta perbaikan kawasan kumuh menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai.

Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sergai, yang diadakan di ruang paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Selasa (17/9/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sergai, H. Ilham Ritonga, SE, turut dihadiri oleh para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, MM, Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan Drh. Andarias Ginting, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Sergai menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sergai yang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak.

Ranperda ini diharapkan segera menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum dalam mencegah serta menangani kasus perdagangan perempuan dan anak di Kabupaten Sergai.

Posisi strategis Kabupaten Sergai seringkali menjadikannya sebagai wilayah transit dan tempat penampungan dalam praktik perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak. 

"Oleh karena itu, kebijakan mitigasi dengan langkah-langkah preventif dan penanganan komprehensif sangat diperlukan," ucap Adlin Tambunan.

Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih atas disahkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 yang melibatkan inisiatif dari pemerintah daerah dan DPRD Sergai. Propemperda ini diharapkan menjadi acuan dalam menyusun agenda legislasi yang lebih terarah dan sistematis.

Dalam konteks penataan kawasan permukiman kumuh, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Adlin Tambunan menekankan bahwa penanganan permukiman kumuh merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar. 

"Pemkab Sergai berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh demi kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Demi mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni dan lingkungan yang sehat, Pemkab Sergai telah mengajukan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. 

"Kami berharap Ranperda ini dapat segera dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif," ujarnya. (HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini