𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan - Polres Simalungun, ungkap dan bekuk tersangka pencurian satu unit sepeda motor Yamaha RX King nopol BM 2006 FG, milik, Hendra Kesuma, 46, warga Dusun IV, Desa Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin, 16 September 2024, sekira pukul 15:00 WIB
Pelaku, Ardian Pradipto alias Gino, 28, ditangkap berdasar Laporan Polisi (LP)Nomor: LP/B/326/IX/2024/SPK/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 16 September 2024, atas nama korban Hendra Kusuma
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, menjelaskan kronologi pencurian dan penangkapan pelaku
Awal kejadian, Minggu, 15 September 2024 sekira pukul 11:00 WIB, korban memarkirkan sepedamotor Yamaha RX King dibelakang rumahnya kemudian pergi ke ladang untuk memanen kelapa sawit
"Sekembalinya ke rumah sekitar pukul 15:30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula," Ungkap Kapolsek
Yakin sepedamotornya telah dicuri, korban melapor ke Polsek Perdagangan agar kasus ini diproses hukum
Berdasar LP korban dan atas perintah Kapolsek, Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanit, Iptu Fritsel G Sitohang langsung bergerak melacak jejak pelaku
"Saksi mata dalam kejadian ini, Nur Puji Astuti, istri Hendra, menyatakan sepeda motor tersebut dibawa oleh Ardian Pradipto alias Gino tanpa izin. Ardian membawa sepeda motor tersebut dengan cara memaksa, tanpa menggunakan kunci kontak," Ungkap Ibrahim Sopi, Selasa malam
Selain istri korban, Polisi turut memeriksa saksi lain, Edi Prianto alias Supri, 28, dan Suroso, 50, kedua warga Dusun IV, Desa Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam
Hasil kerja keras penyelidikan membuahkan hasil. Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim mendapat informasi, pelaku sedang berada di Dusun III, Desa Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan target. Ardian Pradipto alias Gino diamankan
Diinterogasi awal, Ardian Pradipto mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Hendra Kesuma pada hari Minggu, 15 September 2024, sekira pukul 12:00 WIB
Ia mengaku mengambil sepeda motor tersebut dari belakang rumah korban tanpa menggunakan kunci
"Barang bukti, sepeda motor Yamaha RX King nopol BM 2006 FG kemudian ditemukan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU), Dusun VIII, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Marsilam," Ungkap AKP Ibrahim Sopi
Saat ini, pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha RX King telah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses hukum lebih lanjut
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, menyatakan pelaku akan dijerat sesuai pasal tindak pidana pencurian yang telah dilakukannya.
“Kami akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang berharga milik mereka dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan di sekitar mereka,” ujar AKP Ibrahim Sopi.
Dikesempatan ini Kapolsek Perdagangan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi keberadaan pelaku sehingga proses penangkapan dapat berlangsung dengan cepat
Polsek Perdagangan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)