PALUTA| Wartawan yang tergabung dalam Satuan kerja Media Center KPU Padang Lawas Utara (Paluta) mengikuti bimbingan teknis di tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, Senin (30/9/2024) dia Aula Kantor KPU setempat.
Acara yang di buka langsung Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap didampingi Komisioner Parulian Siregar dan Ahmad Muhyidin Arief Hasibuan tersebut, menghadirkan nara sumber yakni, Komisioner KPU Paluta periode 2018 -2023, Lidyawati Harahap dan Yusran Harahap.
Adapun tema yang diusung dalam kegiatan Bimtek Media Center adalah "Peran Media Center KPU dalam Mensukseskan Pilkada yang Berintegritas"
Raja Dolok Harahap dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan, ucapan terima kasih atas kehadiran narasumber dan anggota media center dalam mengikuti acara Bimtek tersebut.
"Saya berharap setelah terlaksananya kegiatan Bimtek ini, kinerja media center dalam mempublikasikan bebagai proses tahapan Pilkada di KPU Paluta semakin baik kedepannya,"papar Raja Dolok.
Senada, Komisioner SDM, Sosdiklih dan Parmas Parulian Siregar dalam paparannya, antara lain mengingatkan kembali kepada seluruh anggota media center untuk tetap menjaga netralitasnya di Pilkada serta mematuhi aturan dan batasan-batasannya sesuai fakta integritas yang telah disepakati bersama KPU Paluta.
"Baik itu di media sosial, jangan ada anggota media center yang mempromosikan atau mengkampanyekan salahsatu Paslon. Namun, hingga saat ini kinerja anggota media center sejak terbentuk, masih dalam koridornya dan sejauh ini belum ada teguran yang kita terima dari KPU Provinsi Sumatera Utara terkait kinerja rekan-rekan Media Center,"ungkap Parulian.
Adapun paparan yang disampaikan nasumber Yusran Harahap antara lain , terkait menanggapi berita hoaks dan tentang keaktifan media center dalam memberitakan berbagai proses tahapan Pilkada 2024 serta mengutamakan berita yang berimbang sesuai fakta, independen dan berintegritas.
Selain itu, Narasumber juga memaparkan tentang Undang Undang nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran dan juga terkait peran media di Pilkada ataupun Pemilu yang tidak provokatif serta tidak mencampur adukkan antara fakta dan opini.
Sementara itu, narasumber Lidyawati Harahap dalam paparannya antara lain menyampaikan tentang optimalisasi pemberitaan media center dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
"Pilkada bisa diartikan adalah ajang perebutan kekuasaan secara legal dan diharapkan adanya peran media center yang harus objektif,"papar Lidyawati.
Selain itu, Lidya juga memaparkan terkait aturan dasar terkait pembentukan media center KPU yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Media center harus dapat berperan aktif dan secara rinci menyampaikan berbagai informasi dalam proses tahapan Pilkada serentak 2024 termasuk meluruskan tentang berbagai isu isu yang berkembang,"ungkap Lidya.(gnp red)