Korupsi Dandes, Mantan Kades Bangun Rejo, Labura Ditahan

Sebarkan:


LABURA | Diduga korupsi dana desa, mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial E, ditahan penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Kamis (26/9/2024).

Kejari Labuhanbatu, Marlambson Carrel Williams melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama menerangkan, penahanan E yang dua periode menjabat sebagai kepala desa itu terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019-2022 sebesar Rp.651.846.868.

Menurutnya, E telah dua kali menjabat sebagai Kepala Desa Bangun Rejo pada periode 2010-2016 serta 2016-2022 dan dugaan korupsi itu terjadi sekitar tahun 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan, diperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi.

Guna menghindari kekhawatiran apabila tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan untuk mempercepat proses penuntutan tim penyidik, maka dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.

Dijelaskan Memed, perkara dugaan tindak pidana korupsi merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada Januari 2024.

Setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, maka ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.

"Dugaan sementara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labura terjadi kerugian negara sekitar Rp.651.846.868," jelas Memed. (Indra/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini