𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Sat Res Narkoba Polres Simalungun, mengungkap dan meringkus dua diduga sindikat besar pengedar sabu sabu di wilayah Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (5/9/2024) sekira pukul 16:00 WIB
Pengungkapan berawal dari laporan warga sekitar kepada Polisi, yang sudah sangat resah atas aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut
Menyahuti laporan warga, atas perintah Kasat Res Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Tim Gabungan dipimpin Kanit I, Ipda Sugeng Suratmatman SH dan Kanit II Ipda Froom Pimpa Siahaan SH, bergerak senyap ke lokasi melakukan lidik intai
Penelusuran di TKP. Sesuai lokasi yang dilaporkan warga, Tim mengintai gudang berondolan sawit di Kampung Sidiamdiam, Desa Bandar Maruhur, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Terpantau seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas langsung menyergap dan mengamankan pria yang mengaku sebagai, Ali Musa Gultom, 47, warga sekitar TKP penangkapan
Penggeledahan. Tim menemukan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang tidak jauh dari tersangka. Ali Musa mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya
Dari tersangka Ali Musa Gultom, petugas menyita satu (1) paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,51 gram, satu (1) paket klip sedang berisi beberapa plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 155.000, satu (1) unit HP Android merk OPPO, dan satu (1) unit HP merk Samsung
Drama pengungkapan berlanjut. Saat Tim akan menggeledah disekitaran, seorang perempuan, Aslamiah Lubis, 44, terlihat keluar dari rumah di area gudang menyandang sebuah tas
"Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas mengamankan perempuan tersebut. Ia mengaku bernama Aslamiah Lubis," Ungkap AKP Irvan Rinaldi Pane
Penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti dari dalam tas sandangnya berupa, dua puluh satu (21) paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 118,91 gram, satu (1) sendok terbuat dari pipet, uang tunai sebesar Rp 1.175.000,- diduga hasil penjualan, satu (1) unit timbangan digital, dan lima (5) bal plastik klip kosong.
Aslamiah Lubis mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari suaminya, Janson Saragih alias Pangah, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwenang
Kasat Res Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya intensif Sat Narkoba Polres Simalungun untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun
Menurut Kasat. Aslamiah Lubis yang ditangkap dalam operasi ini merupakan salah satu target operasi yang telah lama dipantau oleh pihak kepolisian
"Kami berkomitmen tidak ada negosiasi bagi pelaku kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini," tegas Irvan
Operasi ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan sosialisasi bahaya narkoba oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun di Kecamatan Silsu Kahean
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka Aslamiah Lubis dan mengejar pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus ini
Pasca Penangkapan ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Simalungun menggelar kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Wilayah Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun
Operasi melibatkan personl Sat Narkoba Polres Simalungun, Kanit I Ipda Sugeng Suratman, Kanit II, Ipda Froom Pimpa Siahaan, Aipda Yunus Manurung, Brigadir Sofiansyah, Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Lahi Silalahi, dan Brigadir Aprido Tampubolon (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)