3 Petugas Lembaga Rehabilitasi Fokus Diduga Aniaya Wasit Catur PON XXI 2024

Sebarkan:

Saat mediasi antara kedua belah pihak.

MEDAN - Tiga dari tujuh orang tidak dikenal yang diamankan di Polsek Medan Tembung karena diduga menganiaya Wasit Catur Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Mulus Janha Sitorus (38) di Jalan Tempuling Gang Dahlia No.07 Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (25/9/2024), bukanlah preman, melainkan petugas Lembaga Rehabilitasi Narkoba Fokus.

Hal itu disampaikan Mifta selaku Ketua Lembaga Rehabilitas Fokus kepada awak media, Jumat (27/9/2024).

"Benar, mereka bukanlah preman melainkan petugas dari Lembaga Rehabilitas Narkoba Fokus yang ditugaskan untuk menjemput saudara Mulus Janha Sitorus atas dasar pengaduan dan permohonan pihak keluarga yang dikuasakan istri sahnya bernama Heviana Sembiring (35)," tegasnya.

Sementara itu, Heviana Sembiring membenarkan bahwasanya ke 3 orang yang diamankan di Polsek Medan Tembung merupakan petugas dari Lembaga Rehabilitas Narkoba Fokus yang hendak menjemput suaminya Mulus Janha Sitorus agar dibawa ke Lembaga Rehabilitasi.

"Adapun yang terkait yang terjadi di Jalan Tempuling itu adalah atas persetujuan saya. Dimana saya memberikan surat kuasa kepada Lembaga Rehabilitas Fokus agar yang bernama Mulus Janha Sitorus dibawa ke lembaga rehab untuk diperiksa apakah terlibat narkoba. Saya melihat perubahan pada dirinya. Dia menelantarkan anak dan keluarga dan menurut pengakuannya diduga telah nikah siri," ujarnya. 

Terpisah, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul.,SH,MH keetika dikonfirmasi terkait pemberitaan disalah satu media tentang dugaan penolakan laporan mengatakan kalau tidak ada menolak untuk membuat laporan pengaduan masyarakat. Namun tujuannya hanya mencoba untuk melakukan penyelesaian masalah terlebih dahulu.

“Tidak ada kami yang menolak siapa pun untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Tembung, semuanya kami layani dengan baik. Namun berdasarkan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Restoratif Justice dan Perkap No.1 tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, kami mencoba telebih dahulu untuk melakukan masalah penyelesaian atau mediasi antara kedua belah pihak. Apabila tidak ada titik terang, maka pelapor kami persilahkan untuk membuat laporan pengaduannya," jelasnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini