Ngeri ! Tarif Parkir di RSUD H Amri Tambunan Cekik Leher, Lewat Saja di Palak Rp 5000

Sebarkan:

Parkir RSUD Amri Tambunan 
DELISERDANG|Warga mengeluhkan tarif parkir kendaraan di Rumah Sakit Umum Daerah Amri Tambunan, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang yang mencekik leher masyarakat. Pasalnya meski hanya numpang lewat karena tidak ada tempat lagi untuk parkir, warga dikenakan biaya Rp 5000.

" Kita disini mau menjenguk orang tua yang sakit namun begitu masuk rupanya tidak ada tempat parkir lagi, semua sudah penuh kitapun terpaksa mau keluar cari tempat parkir paling cuma dua menit lintas saja, kena tarif juga Rp 5000. Bukan perkara uang segitu tapi ini terlalu mahal dan memberatkan masyarakat tak pantas dipasang di Rumah Sakit Pemerintah," keluh Hotman Simbolon pengunjung Rumah Sakit Rabu 14/8/2024.

Hotman menjelaskan, parkir di area RS Amri Tambunan penuh saat ia mau memarkirkan mobilnya, karena tak ada tempat ia pun langsung keluar melintas dalam tempo waktu 2 menit dan dikenakan tarif parkir Rp. 5000 oleh petugas loket parkir.

Parkir Komersil 
Sempat terjadi perdebatan dengan petugas loket parkir, kenapa kena tarif parkir karena area parkir mobil full dan langsung keluar dalam tempo waktu 2 menit melintas. Dengan enteng petugas loket parkir menjawab "sudah ketentuan peraturan dari bos kami " kata tukang kutip parkir.

Menanggapi hal ini, Direktur  Utama RSUD H Amri Tambunan dr Hanif Fahri MM MKed (KJ) SP KJ pada wartawan menyebutkan bahwa untuk parkir di RSUD H Amri Tambunan ditangani oleh vendor pihak ketiga dan sudah dalam kontrak MOU nya begitu dan banyak juta yang mengeluh dengan kejadian seperti itu. 

"Saya akan gas pengawas parkirnya, bawa kemari aja bang karcis parkir biar saya ganti uangnya" terang Hotman.

Sebagai masyarakat Deliserdang Hotman Simbolon, sangat kecewa dengan pelayanan parkir di RSUD H Amri Tambunan yang berada di Jl  Mh Thamrin No 126 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Di mana-mana baik mall, kampus dan gedung lainnya kalau parkir full langsung keluar tidak dikenakan tarif parkir. Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 12 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Kabupaten Deli Serdang pada  BAB IV Tempat Khusus Parkir pada Bagian Kelima tentang Struktur Besarnya Tarif Retribusi Pasal 20  Ayat 1 huruf d menyebutkan Kendaraan roda 4 (empat) Rp. 2.500,-. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, Imran Obos SE sangat menyesalkan atas tindakan pemberlakuan tarif parkir oleh vendor di RSUD H Amri Tambunan. Sudah banyak masuk ke DPR keluhan masyarakat seputar itu, jadi saya tegaskan agar segera ganti vendor parkir dengan vendor yang baru. Ini buat malu dan mengurangi elektabilitas pelayanan Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Seharusnya di semua fasilitas halaman kantor pemerintah tidak dipungut uang parkir," tegas Imran.

Informasi dihimpun, vendor parkir di RS Amri Tambunan milik Pemkab Deliserdang diduga dikelola oleh Kadis Kesehatan Pemkab Deliserdang saat ini yang dulunya menjabat Wakil Direktur di RS Amri Tambunan. Semenjak tarif parkir yang mencekik leher itu diterapkan masyarakat malas berobat ke RSUD kalau tak terpaksa kali.(Wan) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini