Saksi PPK Sebut gak Pernah Teken Kontrak Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Sebarkan:


Irvan (kanan) selaku PPK Relokasi Tahap II Korban Erupsi Gunung Sinabung saat didengarkan keterangannya sebagai saksi. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran 4 saksi dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Senin (1/7/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan atas perkara 3 terdakwa korupsi terkait pembangunan rumah tinggal (relokasi) mandiri tahap II korban erupsi Gunung Sinabung tahun 2015 lalu di hamparan Gang Garuda, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Salah seorang saksi di antaranya Irvan selaku, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Relokasi Mandiri Tahap II Korban Erupsi Gunung Sinabung tahun tahun 2016 hingga 2018.

Sedangkan para terdakwa masing-masing Susanti Br Ginting alias Nande Putri dan Susanto Ginting selaku pelaksana atau pengembang dalam kegiatan pembangunan rumah relokasi mandiri serta Pelin Sembiring selaku Kepala Desa (Kades) Guru Kinayan.

Menurut saksi, awalnya Pemerintah Pusat menggelontorkan bantuan kepada korban erupsi Gunung Sinabung kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo cq Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo.

“BNPB Karo kemudian mentransfer dana hibah tersebut ke rekening Aron Pembangunan (relokasi) mandiri rumah korban erupsi. Aron Pembangunan itu dipilih oleh warga.

Merekalah (Aron Pembangunan di antaranya ketika terdakwa) yang menentukan bagaimana bentuk rumah dan tempat relokasi,” urai saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Di bagian lain saksi sebagai PPK pada BPBD Karo menegaskan, tidak pernah meneken Kontrak Relokasi Tahap II Korban Erupsi Gunung Sinabung. “Saya tidak pernah teken di kontrak dari Aron Pembangunan. Peran kami (BPBD Karo) memastikan dana yang telah ditransfer jadi rumah. Sebagian besar belum bisa diselesaikan Aron Pembangunan sampai sekarang. 

Beberapa kali ditanyakan ke Aron. Katanya, pihak pengembang tidak mampu menyelesaikan rumah relokasi setelah pencairan.
Pencairan dananya harus ada dua dari tiga unsur yaitu Ketua, Sekretaris atau Bendahara (KSB) Aron Pembangunan,” tegasnya di hadapan majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.

Korban Erupsi

Dalam dakwaan diuraikan, Pemerintah Pusat menggelontorkan bantuan Dana Hibah Daerah ke Pemkan Karo untuk Program Hibah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp190.674.100.000 untuk korban pengungsi erupsi Gunung Sinabung tahap II.

Susanti Br Ginting dan kawan-kawan (dkk) berhasil meyakinkan korban erupsi direlokasi. Terdakwa juga mengetahui tanah tersebut masih dalam status penyewaan oleh Lestari Purba alias Listra, namun terdakwa tetap melaksanaan kegiatan relokasi mandiri korban erupsi Gunung Sinabung Tahap II untuk masyarakat Desa Gurukinayan di hamparan Gang Garuda, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe di tanah milik Saksi Ismail Purba.

Tidak menyelesaikan pelaksanaan kegiatan pembangunan rumah relokasi mandiri hingga waktu yang telah ditentukan serta tidak melakukan pengurusan surat atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masing-masing masyarakat Desa Gurukinayan di hamparan Gang Garuda, namun telah menerima pembayaran 100 persen. Akibat perbuatan para terdakwa keuangan negara dirugikan Rp3.415.686.031,05. 

Ketiganya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini