Dugaan Korupsi Rp27 M di Dinas PMD Muba, Direktur PT ISN Bakal Disidangkan

Sebarkan:


Dokumen foto pelimpahan tahap II tersangka MA selaku Direktur PT ISN. (MOL/Ist)




PALEMBANG | Perkara tersangka MA, selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net (ISN) bakal disidangkan di pengadilan Tipikor Palembang. 

Hal itu ditandai dengan pelimpahan tanggung jawab MA berikut barang bukti dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) kepada tim JPU (tahap II) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), Rabu (10/7/2024).

Kajati Sumsel Dr Yulianto melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menginformasikan, MA tersandung perkara dugaan korupsi terkait kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran (TA) 2019-2023.

“Tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 Juli sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 di Rutan Palembang. Dengan demikian penanganan perkara beralih ke JPU Kejari Muba,” imbuh Vanny.

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, modus operandinya yaitu adanya markup harga langganan internet desa dan potensi kerugian Keuangan negara sebesar Rp27 miliar.

Dalam perkara dimaksud, imbuh Juru Bicara Kejati Sumsel itu, telah ditetapkan sebanyak 3 tersangka. Dua lainnya berinisial R dan HF.

Ketiganya dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini