BREAKING NEWS!! Rugikan Negara Rp8 M, Mantan Dirut, Dirkeu dan Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Medan Diadili

Sebarkan:


Terdakwa mantan Dirut RSUP H Adam Malik dr Bambang Prabowo, Dirkeu Mangapul Bakara (tengah) dan Bendahara BLU) Ardiansyah Daulay (ujung). (MOL/ROBERTS)  



MEDAN | Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan dr Bambang Prabowo, Senin (1/7/2024) Diadili di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Bambang Prabowo didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Mangapul Bakara dan Bendahara Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik Ardiansyah Daulay yang mengakibatlan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203.

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Julita Purba dan Suryanta Desy Christiani secara bergantian membacakan surat dakwaan mantan Dirut RSUP H Adam Malik dan kawan-kawan (dkk), berkas terpisah. 

Para terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik Tahun 2018 lalu. Dilakukan pemungutan pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.

Mantan orang pertama di rumah sakit kebanggaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) itu menyetujui pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai.
Terdakwa menandatangani pengeluaran dalam BKU, namun tidak dibayarkan oleh saksi Ardiansyah Daulay selaku Bendahara Pengeluaran BLU tahun 2018 kepada pihak ketiga senilai Rp3.010.459.167.

“Terdakwa Bambang Prabowo memerintahkan dan menandatangani pembelanjaan di luar dari Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU Tahun 2018 dalam rangka persiapan akreditasi Joint Commission International (JCI) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).




Tim JPU pada Kejari Medan Julita Purba didampingi Suryanta Desy Christiani saat membacakan surat dakwaan ketiga terdakwa. (MOL/ROBERTS)



Terdakwa bertanggung jawab atas pengeluaran dana BLU dan memerintahkan Ardriansyah Daulay untuk menandatangani cek/giro Bank Bukopin dengan no rekening 1002889028 walaupun Ardiansyah Daulay sudah tidak menjabat lagi sebagai Bendahara Pengeluaran BLU sejak Oktober hungga 26 November 2018,” tegas Julita Purba.

Fasilitas

Zelain itu, terdakwa Bambang Prabowo juga menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi dari saksi Ardriansyah Daulay yang berasal dari dana BLU dan pungutan pajak yang tidak disetor. 

Terdakwa tidak melakukan pengawasan terhadap uang persediaan yang melebihi dari ketentuan dilakukan oleh saksi Ardiansyah Daulay. 

Padahal BLU merupakan instansi yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 

Pengelolaan keuangan di RSUP H Adam Malik, lanjut Suryanta Desy, terdapat 3 bendahara yakni Bendahara Penerimaan yang dijabat oleh saksi Juster Manik, Bendahara Pengeluaran Dana Rupiah Murni (Musmiaty) dan Bendahara Pengeluaran (terdakwa Ardiansyah Daulay) hingga tanggal 16 Oktober 2018.

Ardiansyah Daulay digantikan oleh saksi Ardiansyah Pulungan dan pergantian bendahara pengeluaran BLU, tanpa adanya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Pemeriksaan Kas dan pelaksanaan tugas sebagai Bendahara Pengeluaran BLU masih dilaksanakan oleh saksi Ardiansyah Daulay sampai dengan tanggal 25 November 2018 sesuai dengan keterangan pada Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran bulan November 2018 serta surat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa selaku Dirut.

Bahwa dengan menerapkan sistem pengelolaan keuangan BLU, maka RSUP HAM dapat langsung menggunakan pendapatan BLU tersebut secara langsung untuk membiayai operasional rumah sakit tersebut.

Unsur mengakibatkan kerugian keuangan negaranya, pengeluaran yang telah dicatat dalam BKU namun tidak dibayarkan kepada pihak ketiga
3.010.459.167. Kemudian PPh 21 dan PPh 23 yang telah dipotong namun tidak disetorkan ke kas negara Rp5.048.996.036. Sehingga total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan ketiga terdakwa Rp8.059.455.203.

Bambang Prabowo dkk dijerat dengan dakwaan Primair, Pasal Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Nurmiati didampingi anggota majelis Andriansyah dan Dr Edwar , tim penasihat hukum (PH) terdakwa Mangaoul Bakara dan Ardiansyah Daulay mengatakan, akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.

Sedangkan PH terdakwa mantan Dirut RSUP H Adam Malik Bambang Prabowo, tidak melakukan eksepsi. Sidang pun dilanjutkan, Jumat (5/7/2024) mendatang. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini