Ini Formasi Majelis Hakim Perkara Korupsi Rp24 M Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan

Sebarkan:


Dokumen foto PTSP PN Kelas I-A Khusus Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Ketua PN Kelas I-A Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo diinformasikan telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara mencapai Rp24 miliar Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provsu dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan rekanan, Robby Messa Nura.

“Iya. Pimpinan sudah menunjuk formasi majelis hakimnya. Dua perkara berkas terpisah. Hakim ketuanya pak M Nazir.

Didampingi anggota majelis bu Zufida Hanum dan pak Bernard Panjaitan,” kata Panmud Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Monang Simanjuntak lewat pesan teks, Jumat (29/3/2024). 

Namun sampai petang kemarin dia belum mendapatkan informasi apakah majelis hakim dimaksud sudah atau belum menetapkan persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan dari JPU.

Diberitakan sebelumnya, tim JPU bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut), Kamis (28/3/2024) telah melimpahkan berkas perkara korupsi dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan rekanan, Robby Messa Nura ke Pengadilan Tipikor Medan.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Metro Online.Co.
 
APD Covid

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan, Rabu (13/3/2024) lalu oleh penyidik bidang Pidsus Kejati Sumut. 

“Terkait dugaan penyelewengan dana dan markup Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) Tahun Anggaran (TA) 2020,” kata Kajati Sumut Idianto saat itu didampingi Aspidsus Iwan Ginting dan Yos A Tarigan.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani dr Alwi Mujahit Hasibuan diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga / mark up yang cukup signifikan.

"Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan, akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.

Tim penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir kepada siapa saja.

Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," jelas Kajati Idianto. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini