Tak Sanggup Bayar Biaya Hotel, MAM Gelapkan Sepeda Motor

Sebarkan:

 

Terduga pelaku penggelapan sepeda motor MAM,Jumat,(14/6/2024).

SERDANGBEDAGAI | Muhammad Arif Matondang alias MAM,27, terduga pelaku penggelapan sepeda motor milik M Juanda,25, diringkus Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai), di rumah salah seorang warga  Dusun III Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Kamis, (13/6/2024), sekira pukul 18.30.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk, Jumat,(14/6/2024), pagi di Polres Sergai, mengatakan terduga pelaku  penggelapan MAM merupakan warga Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingbinggi, sedangkan  korban M Juanda  warga Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Lanjutnya, peristiwa penggelapan dilakukan terduga pada Selasa, (28 /5/2024) di Jalan Umum Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Pada saat itu  MAM yang merupakan tamu di salah satu hotel di Sei Rampah tempat korban bekerja sudah menginap 4 hari. Namun, saat hendak meninggalkan hotel MAM memiliki tunggakan biaya kamar 1 hari.

Saat korban menagih biaya tunggakan kamar tersebut, pelaku minta tolong kepada korban untuk diantarkan ke tempat temannya dengan alasan untuk mengambil uang.

"Dengan niat baik, korban mengantarkan pelaku mengendarai sepeda motor milik korban. Namun setibanya di Jalan Umum Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, pelaku meminta korban berhenti, dan meminjam sepeda motor tersebut. Kemudian, pelaku pergi membawa sepeda motor milik korban," jelasnya.

Kemudian, korban M Jainal  menunggu namun terduga pelaku tak kunjung datang. Selama 2 hari korban berupaya mencari keberadaan pelaku, namun tidak ketemu, dan sepeda motor korban juga tidak dikembalikan.

"Merasa dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/173/V/2024/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut, tanggal 30 Mei 2024," ujarnya

Dari laporan tersebut, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan untuk mencari keberadaan pelaku.

Pada Kamis (13/6/2024) sekira pukul 18.30 WIB, tim mengetahui keberadaan terduga pelaku dan  terduga pelaku langsung diringkus.

Saat diinterogasi, pelaku MAM mengaku jika sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang bernama Ari alias A di Jermal 3 Kota Medan seharga Rp.5 juta.

" Terduga pelaku MAM diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna proses lanjut. Tim Satreskrim Polres Sergai saat ini masih melakukan  pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku A, serta mencari sepeda motor milik korban," tutup PS Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk. (HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini