Oknum Kades Sei Parit Sergai Dilaporkan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Sebarkan:
Sumiati (Ibu MF)didampingi penasehat hukum OK Hendri SH, Jumat,(19/5/2023)

SERDANGBEDAGAI | Sumiati ibu dari seorang anak dibawah umur inisial MF,14, datang ke Polres Sergai,Rabu, (10/5/2023) untuk Melaporkan inisial  MS oknum Kepala Desa Sei Parit,Kecamatan Seirampah,Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), dengan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah umur yang dilakukan MS terhadap MF pada Senin (8/5/2923).

OK Hendri, SH selaku Pendamping Hukum Korban mengatakan kepada awak media  Jumat (19/5/2023) di Polres Serdangbedagai, bahwa hari ini usai mendampingi saksi, mendesak Pihak Unit PPA Satreskrim Polres Serdangbedagai untuk secepatnya memeriksa Terduga Penganiayaan dan bila perlu ditahan.

“Saya selaku PH Korban yang juga Anggota Komnas Perlindungan Anak mendesak pihak Unit PPA Satreskrim Polres Serdangbedagai untuk memeriksa terduga Oknum Kades MS yang juga merupakan Centeng Kebun PT.Sidojadi Desa Sei Parit yang telah melakukan Penganiayaan MF anak dibawah Umur, dan bila perlu dijebloskan dipenjara,” Tegasnya

Saat ini kita menghormati proses hukum yang sedang dijalankan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai yang sudah memeriksa pihak korban dan para saksi yang ada, saat ini kami yang meminta pihak Satreskrim untuk secepatnya memeriksa terduga penganiyaan anak dibawah umur yang dilakukan Oknum kades Sei Parit Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai ini.

Laporan Sumiati selaku  ibu Korban dengan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan ( STTPL ) nomor STTPL/ 147/ V / SPKT / Polres Sergai/ Polda Sumut sudah 9 hari lamanya dan pihak korban sudah menunjukkan sikap kooperatif agar kasus ini secepatnya diungkap, dan kami selaku PH Korban minta pihak Satreskrim Polres Sergai jangan mengulur-ngulur kasus ini.

Ok.Hendri,SH juga menambahkan, bahwasanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) yang diterima Pelapor dari pihak Unit PPA Satreksrim Polres Serdang Bedagai yang menyatakan bahwa terduga Penganiayaan MF yang dilakukan Oknum Kades MS diancam dengan Pasal 80 ayat (1) Junto Pasal 76C dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak yang ancaman Hukumannya hanya 3,5 Tahun penjara dengan denda 72 Juta Rupiah dapat ditingkatkan dengan pasal 80 ayat (2) dengan ancaman Hukuman 5 Tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap Oknum Kades MS harus ditingkatkan, sebab sehari setelah penganiayaan yang telah dilakukan Visum di RSU Melati Kampung Pon, Korban MF yang masih duduk di Bangku SMA Kelas X mengalami pusing dan matanya dibagian kanan wajahnya merah akibat tamparan kuat oknum Kades sehingga selama dua hari dia tidak masuk sekolah, dan saya minta Pasal yang dipersangkakan harus Pasal 80 ayat (2),” tegas OK.Hendri.

Sumiati (ibu korban), mengatakan dia meminta Oknum Kades Sei Parit MS yang telah menganiaya anaknya dan telah merendahkan keluarga mereka secepatnya diperiksa, sebab selama sepekan ini sudah banyak sekali orang-orang suruhannya berdatangan ke rumah memelas untuk berdamai.

“Saya Mohon kepada pihak Polres Serdangbedagai, secepatnya memeriksa Oknum kades MS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak saya MF yang masih dibawah umur, bila Perlu ditahan, sebab hingga saat ini banyak sekali orang-orang suruhan dari oknum Kades, berusaha membujuk kami untuk berdamai, namun Itikad baik Oknum Kades untuk datang ke rumah kami saja tidak ada, malah orang suruhannya yang datang, dan membujuk kami untuk mendatangi oknum Kades MS, ini sebenarnya siapa yang salah, kok mentang-mentang kami orang tidak mampu seenaknya saja direndahkan,” Kata Sumiati.

Terpisah, awak media mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra mengatakan, benar bahwa Sumiati (ibunya MF) telah melaporkan MS atas pemukulan terhadap anaknya. Kita sudah memanggil MS untuk datang Selasa,(16/5/2023) kemarin, namun belum datang juga ke Sat Reskrim Polres  Sergai dengan alasan pengacaranya belum bisa datang.

" Kasus ini sudah diproses di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sergai,kasusnya masih dalam tahap penyelidikan untuk rencana tindakan kasus akan digelarkan untuk naik ke tahap penyidikan," tegas AKP Made Yoga Mahendra.(HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini