Atas perintah Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH. MH, Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin Panit Opsnal, Iptu Priston Simbolon SH melakukan lidik intai ke lokasi
Pemantauan senyap. Tim melihat seorang pria sedang duduk di warung tuak dengan gelagat mencurigakan, langsung disergap dan digeledah
Dari pelaku, Haratua Silalahi, 51, Petani, warga Jawa Maraja, Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Nokia warna hitam berisi angka tebakan judi jenis Sydney
Kemudian uang diduga hasil penjualan judi, satu pulpen warna merah jambu kombinasi putih dan selembar kertas tebakan angka judi jenis Sydney
Haratua Silalahi mengakui telah menjalankan aktivitas judi jenis Sydney selama lima bulan terakhir dan mendapatkan upah sebanyak 20% dari hasil penjualan
"Pelaku mengakui tidak menyetorkan hasil penjualan judi tersebut kepada bandar melainkan bertindak sebagai bandar sendiri," Ungkap Asmon Bufitra
Pelaku Haratua Silalahi beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa.
"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui ada aktivitas perjudian di lingkungan mereka," ujar Kapolsek Asmon Bufitra.
Keberhasilan operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah aktivitas perjudian serupa di masa mendatang
Polsek Tanah Jawa akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik-praktik ilegal.(𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)