Polres Simalungun Tangkap Warga Deli Serdang Diduga Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten. Barbutnya Bikin Tercengang

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Sat Res Narkoba Polres Simalungun ungkap dan membekuk seorang pria warga Deli Serdang diduga sindikat pengedar sabu sabu lintas Kabupaten

Pelaku, Syarwan, 37, warga Dusun II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dibekuk di Jalan Nagahuta, Desa Nagori Bosar, Kecamatan Pane, Kabupaten Simalungun, Sabtu, 8 Juni 2024 sekira pukul 21:00 WIB

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.Ik. SH. MH melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane SH, menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang pria tidak dikenal mengendarai sepeda motor Vixion ungu dengan gelagat mencurigakan, diduga membawa narkotika jenis sabu sabu 

Menerima informasi, Sat Res Narkoba Polres Simalungun bereaksi cepat menerjunkan Tim Opsnal Unit II dipimpin Kanit Ipda Froom Pimpa Siahaan SH, melakukan lidik intai ke lokasi 

Penelusuran senyap, Tim melihat target sesuai ciri ciri disebut warga sedang berhenti duduk di sepeda motor Vixion ungu di depan salah satu rumah penduduk

Didampingi perangkat desa setempat, Tim mendekati dan memeriksa pria yang mengaku sebagai Syarwan

"Digeledah. Petugas menemukan kotak rokok berisi dua bungkus plastik klip sedang di dalam saku celana sebelah kiri diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu," Ungkap Irvan Pane

Diinterogasi melekat. Syarwan tidak bisa berkelit, ia mengaku masih memiliki satu bungkus lagi sabu sabu dalam plastik klip ukuran sedang yang disimpannya di belakang sebuah rumah di daerah Karanganyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun

Mendengar pengakuan, Tim langsung memboyong pelaku ke Gunung Maligas. "Barang bukti ditemukan. Jadi barang bukti ditemukan ada tiga plastik klip ukuran sedang berisi sabu sabu, total seberat brutto 13,09 gram,"

"Turut diamankan satu unit Handphone Android merk Samsung dan satu unit timbangan digital," Papar Kasat Res Narkoba

Dikatakan Kasat lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap Syarwan terus dilakukan untuk mengetahui asal usul narkotika tersebut

"Tersangka mengaku barang bukti sabu diperoleh dari seorang pria yang ia kenal dengan panggilan Om Iwan, tinggal di Pasar VII, Gang Pancasila, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,"

"Pengembangan, petugas memburu Iwan, namun target ini belum berhasil ditemukan," Ujar Irvan Pane

Tersangka Syarwan dan seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut

Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus memerangi dan memberantas segala bentuk kejahatan narkoba di wilayah Simalungun sembari mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi keberadaan pelaku

"Terima kasih kepada warga yang telah memberi informasi. Kami mengimbau agar masyarakat tetap terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun," Imbau AKP Irvan Rinaldy Pane (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini