𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Sat Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus diduga pengedar ganja, MRF, 24, warga Jalan Sriwijaya, Gang Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Kamis (20/6/2024) sekira pukul 11:00 WIB
Penangkapan berawal dari Informasi masyarakat Jalan Sriwijaya, Gang Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar yang resah atas peredaran narkoba disekitar wilayah tersebut
"Setelah penyelidikan, Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 11:00 WIB, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka MRF di Jalan Sriwijaya, Gang Berlian," Ujar Kasat Res Narkoba, AKP Jhonny Pasaribu SH. MH, Jumat pagi
Dipaparkan Jhonny. Dari MRF diamankan barang bukti satu tas ransel warna hitam berisi 1 plastik asoy hitam berisi 125 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat
Kemudian satu plastik asoy putih berisi 50 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat. Total barang bukti 175 paket ganja seberat bruto 290 gram
Diinterogasi, tersangka mengaku barang bukti ganja miliknya. "Tersangka MRF sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP Jhonny Pasaribu menutup penjelasan (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)