Pilkada dari Masa ke Masa, Tinjauan Historis dan Yuridis Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

Sebarkan:

Penulis : Arthur Simanungkalit

Kordinator Nasional Kolega ( Kolaborasi Anak Bangsa)

Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara 2018-2023

Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional akan dilangsungkan pada hari Rabu, 27 November 2024. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah pun sudah berlangsung, misalnya saat ini sedang berlangsung Tahapan  Pemenuhan Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan, Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih Serta  Pemberitahuan Dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024 adalah berdasarkan UU N0 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Sesuai Dengan Pasal 201 Angka 8.

Perubahan demi perubahan terjadi dari masa ke masa dalam hal Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Penulis mengutip tulisan Topan Yuniarto  untuk melihat perkembangan pilkada di Indonesia sebelum Indonesia melakukan pemilihan secara langsung.

Pertama, Pada Jaman Pemerintahan Colonial Belanda Dan Penjajahan Jepang Hingga Awal Kemerdekaan,  Pemilihan Kepala Daerah dilakukan dengan Sistem Penunjukan Atau Pengangkatan. Penunjukan dan Pengangkatannya berdasar UU No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan  Komite Nasional Daerah. Kemudian berdasar UU No.22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri. 

Dalam UU No. 22 Tahun 1948 pasal 18 angka 1 Bahwa Kepala Daerah Propinsi Diangkat Oleh Presiden Dan Angka 2 Bahwa Kepala Daerah Kabupaten Diangkat Oleh Menteri Dalam Negeri.

Kedua, Pada Masa Era Dekrit Presiden dimana di masa ini digunakan sistem penunjukan untuk menjadi Kepala Daerah, Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintah Daerah. Penunjukan Kepala Daerah Pada Masa Ini Disertai  Alasan “Situasi Yang Memaksa” Dapat Kita Bandingkan Dengan Undang-Undang Darurat No.5 Tahun 1956.

Ketiga, sistem pemilihan perwakilan, sistem ini adalah implementasi atau perwujudan UU N0. 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah. Dimasa ini, Kepala Daerah Tingkat I (saat ini disebut Gubernur) diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan rakyat Daerah Melalui Meneteri dalam Negeri. Kepala daerah Tingkat II (saat ini disebut Bupati/walikota) di Angkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur. Pada waktu pelaksanaan UU N0. 5 Tahun 1974, Kepala Daerah Tingkat I Minimal harus berusia 35 Tahun dan berpendidikan sederajat  dengan perguruan Tinggi atau minimal sarjana Muda (sekarang Ahli madya/Diploma III menurut penulis), Kepala Daerah Tingkat II minimal usia 30 Tahun dan Pendidikan minimal SLTA sederajat.

Namun dalam pelaksanaan UU No. 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah pernah berlaku bahwa untuk menjadi Kepala Daerah Tingkat I pendidikan boleh minimal SLTA Sederajat dan Untuk Kepala daerah Tingkat II boleh Pendidikan minimal SLTP/Sederajat. Singkatnya dalam sistem ini, pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Lembaga DPRD, kemudian Presiden dan atau Menteri dalam Negeri Menentukan kepala daerah terpilih.

Keempat, sistem pemilihan perwakilan Murni, dasar pelaksanaan sistem ini adalah  berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Pada masa ini, setelah di undangkan pada tanggal 7 Mei 1999 yang di sahkan oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie (B.J. Habibie) Kepala daerah Propinsi disebut Gubernur (pasal 31 angka 1) dan Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati (pasal 32 angka 1) serta Kepala Daerah Kota disebut Wali Kota (pasal 32 Angka 2).

Berdasarkan tugas dan wewenang DPRD yang tercantum dalam UU N0.22 Tahun 1999 pasal 18, DPRD mempunyai tugas dan wewenang Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota. Pada masa ini Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara bersamaan oleh Lembaga DPRD. Pemilihan secara bersamaan ini dimaksudkan untuk menjamin Kerjasama yang harmonis antara Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Melalui sistem pemilihan ini kepala daerah dipilih secara murni oleh DPRD tanpa Intervensi Pemerintah Pusat.

Selanjutnya, sejak Tahun 2005, Pemilihan Kepala daerah dilakukan secara langsung. Pemilihan kepala Daerah tersebut di dasari UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.  Sesuai dengan UU No.32 tahun 2004 pasal 24 angka 5 Disebutkan Bahwa Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dipilih Dalam Satu Pasangan Secara Langsung Oleh Rakyat Di Daerah Yang Bersangkutan. Hal selaras juga dibunyikan dalam Pasal 56 angka 1 yang berbunyi “ Kepala Daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.  Dan pasal 56 angka 2 menyebutkan bahwa pasangan calon yang dimaksud pada ayat 1  diajukan oleh partai politik atau Gabungan Partai Politik. Dari UU 32 Tahun 2004 ini kita mengetahui bahwa  Partai politik merupakan satu-satunya Lembaga yang bisa mengajukan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah. Hal ini tampak pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah Tahun 2005-Tahun 2008.

Pada tanggal 23 Juli 2007, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 hadir Kesempatan Bagi  Calon Perseorangan (non- Partai Politik), Kemudian Putusan MK tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah.  Dimana pasal 56 ayat 2 berubah menjadi  “ Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politk, Gabungan Partai Politk, atau perorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Ini.”  Dan selaras dengan pasal 59 ayat 1 poin b “ Peserta Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Adalah Pasangan Calon Perseorangan Yang Didukung Oleh Sejumlah Orang”. Kemudian ayat selanjutnya mengatur ketentuan syarat dukungan untuk calon perseorangan tersebut.

Sempat pemilihan Kepala daerah secara langsung ingin dikembalikan melalui mekanisme Pemilihan Kepala daerah melalui Lembaga DPRD, yaitu dengan munculnya UU No.22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang mana pada pasal 3  dinyatakan bahwa Gubernur , Bupati dan Walikota dipilih oleh anggota DPRD dan pada pasal 4 dinyatakan  bahwa calon tersebut harus telah mengikuti uji public.  Uji Publik adalah Uji Kompetensi dan Integritas yang dilaksanakan oleh panitia uji Publik yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan (dari Lembaga DPRD).  UU No.22 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 September 2014 dan diundangkan  tanggal 2 Oktober 2014 mendapatkan penolakan yang luas dari rakyat Indonesia . Kemudian pada pemerintahan Presiden Joko Widodo terbitlah UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dengan UU tersebut, kepala daerah Kembali dipilih secara langsung oleh rakyat.

Setelah Ditandantanganinya  Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Oleh Presiden Joko Widodo Pada Tahun 2015, maka Era Pilkada serentak di Indonesia di Mulai, pada tahun- tahun sebelumnya memang terdapat pilkada-pilkada yang dilakukan pada tahun yang sama, namun bisa berbeda-beda setiap daerah untuk bulan dan hari pemungutan suara. Dan Era pilkada Serentak yang dimaksud disini adalah adanya kesamaan  tanggal, bulan dan tahun berlangsungnya hari pemungutan suara.

Pilkada Serentak 2015, Berlangsungnya Pemilihan Kepala daerah di 9 Provinsi, 224 kabupaten dan 36 Kota, pada tanggal 9 Desember 2015
Pilkada 2017, berlangsungnya Pemilihan Kepala daerah di 7 Provinsi, 76 Kabupaten dan 18 kota, pada tanggal 15 Februari 2017 Pilkada 2018, berlangsungnya pemilihan Kepala Daerah di 17 Provinsi, 115 Kab dan 39 kota pada tanggal 27 Juni 2018
Pilkada 2020, berlangsungnya pemilihan Kepala Daerah di 9 Provinsi, 224 Kab dan 37 kota pada tanggal 9 Desember 2020
Pilkada 2024, yang akan berlangsungnya pemilihan Kepala Daerah di 37 Provinsi, 415 Kab dan 93 kota pada tanggal 27 November 2024. Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang akan berlangsung 27 November 2024  diikuti oleh Seluruh Provinsi Di Indonesia Kecuali Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta, dan diikuti oleh seluruh kabupaten Kota se Indonesia Kecuali Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat dimana Bupati dan Walikotanya ditunjuk Oleh Gubernur.

Undang- undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, merupakan acuan dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, namun seiring berjalan waktu dan dinamika politik di Indonesia, undang-undang tersebut telah mengalami 4 (empat) kali perubahan atau Pembaharuan. Setelah UU 1 tahun 2015 di Undangkan 2 Februari 2015, perubahan pertama dengan terbitnya UU N0. 8 Tahun 2015, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang di undangkan pada tanggal 18 Maret 2015. Perubahan kedua dengan terbitnya UU No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 1 juli 2016. 

Perubahan ketiga dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2020 Perubahan Ketiga atas  Undang- undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,disahkan dan diundangkan pada tanggal 4 Mei 2020.  Perubahan keempat dengan terbitnya UU No.6 Tahun 2020 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  No. 2 tahun 2020 tentang  Perubahan Ketiga atas  Undang- undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 11 Agustus 2020.

Perubahan ketiga dan keempat UU 1 Tahun 2015 lebih mengacu kepada teknis dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di tengah terjadinya Pandemi Covid-19.
Berkaca pada Pemilihan-pemilihan Kepala daerah yang lalu, banyak daerah atau masyarakat yang terlibat konflik, rawan terjadi kerusuhan, rawan terjadinya Tindakan yang mengarah pelanggaran Pidana, memang tidak semua daerah mengalaminya, namun potensi konflik itu akan selalu ada, untuk itu harapan penulis, agar masyarakat Indonesia ikut mendukung terciptanya Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Yang Damai Dan Bermartabat Serta Memilih dan Menghasilkan Kepala-Kepala Daerah Yang Terbaik guna memajukan negeri tercinta ini. (*)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini