Lapak Judi Pajak Gambir Digerebek, 3 Diamankan

Sebarkan:
AMANKAN: Barang bukti mesin judi tembak ikan di Pasar 8 Gambir Tembung, yang diamankan.

MEDAN | Lokasi judi tembak ikan di Pasar 8 Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang digerebek Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung pada Kamis (13/6/2024) malam.

Dalam penggerebekan itu petugas membekuk 3 pria dan wanita yang bertugas sebagai kasir dan pemain judi masing-masing berinisial R (29), N (31) dan DR (45)

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun kepada wartawan, Jumat
(14/6/2024) mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, ujarnya, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan dan mengamankan 3 orang kasir dan pemain judi.

"Petugas juga mengamankan 1 mesin judi tembak ikan, 1 anak cip, uang tunai Rp 560.000, 3 HP, 2 tas sandang kulit warna hitam dan satu dompet warna coklat. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Kapolrestabes menambahkan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Medan untuk menekan aktivitas perjudian di wilayah Polrestabes dan jajarannya sesuai atensi Presiden RI, Kapolri, Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," imbaunya.

"Diharapkan juga kepada masyarakat tidak usah sungkan dan takut untuk memberikan informasi terkait gangguan keamanan yang berada di wilayahnya," pungkasnya.(ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini