Kembali Tersandung Korupsi Pembangunan IPAL, Kejari Padangsidimpuan Tuntut Mantan Kadis LH Provsu 6 Tahun

Sebarkan:






Tim JPU pada Kejari Padangsidimpuan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Binsar Situmorang dkk. (MOL/Ist)



MEDAN | Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Kadis LH Provsu) Dr Ir Binsar Situmorang MSi MAP, Senin (10/6/2024) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 6 tahun penjara. 

Selain itu, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan Khairur Rahman Nasution (Kasi Pidsus) didampingi Arga JP Hutagalung menuntut terdakwa agar dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan) selama setahun.

Terdakwa rekanan Franky Panggabean selaku Wakil Direktur (Wadir) I CV Satahi Persada (SP), berkas terpisah dituntut 5 tahun penjara dengan denda berikut subsidair sama dengan Binsar Situmorang.

Sedangkan pengawas (konsultan) pekerjaan Dumaris Simbolon selaku Direktris Utama (Dirut) CV Sportif Citra Mandiri (SCM), dituntut 4 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh, melalukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuagan negara sebesar Rp491.873.966 terkait Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik di Kota Padangsidimpuan Anggaran (TA) 2020.

Pembangunan IPAL Domestik di di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan tersebut tidak pernah dilakukan uji fungsi maupun training operator untuk memastikan apakah tabung IPAL tersebut berfungsi atau tidak. 

Tidak pernah dibuatkan Berita Acara Pengujian Fungsi atau uji Laboratorium yang menunjukkan IPAL tersebut dapat difungsikan atau air limbah yang keluar dari tabung IPAL tersebut tidak mencemari lingkungan sekitarnya.

“Selain itu, pihak sekolah selaku penerima manfaat pembangunan IPAL Domestik, tidak pernah diajari terkait pengoperasian IPAL tersebut dan hasil pekerjaannya gak pernah diserahkan kepada pihak sekolah. Sampai sekarang IPAL tersebut tidak dapat difungsikan atau sama sekali,” urai Khairur Rahman Nasution.

Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Konstruksi atas nama Ir Victor Gangga Sinaga MEng Sc dari Universitas HKBP Nommensen tanggal 23 Juni 2023, berkesimpulan ditemukan adanya kekurangan volume maupun mutu dan IPAL tersebut, tidak berfungsi atau tidak dapat difungsikan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Khusus kepada terdakwa Binsar Situmorang, sudah pernah dihukum alias terpidana juga dalam perkara korupsi. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan manfaat dari pembangunan IPAL tidak dapat dirasakan dan tidak kooperatif.

UP

Hal meringankan, para terdakwa telah menitipkan total sebesar Rp491.873.966 kepada Kejari Padangsidimpuan untuk menutupi uang pengganti (UP) kerugian keuangan negaranya.

Terpidana Binsar Situmorang dan kawan-kawan (dkk) juga dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara dimaksud, namun tidak perlu menjalani subsidair pidananya.

Hakim ketua Nani Sukmawati, didampingi anggoya majelis Sulhanuddin dan Ibnu Kholik melanjutkan persidangan, Senin mendatang (24/6/2024) untuk mendemlngarlan nota kembelaan (pledoi) ketiga terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar selaku ketua tim JPU didampingi anggota Khairur Rahman Nasution dan Batara Ebenezer dalam dakwaan menguraikan, Binsar Situmorang selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp1.349.955.607. CV SP kemudian ditunjuk sebagai penyedia jasa konstruksi dengan nilai Rp1.301.488.289,17. 

Sedangkan CV SCM sebagai konsultan dengan Dirut dengan nilai kontrak sebesar Rp69.932.500. Dengan masa kerja selama 120 hari kalender mulai tanggal 11 Maret 2020 hingga 8 Juli 2020.

Terdakwa Franky Panggabean mengajukan Permintaan Pembayaran Uang Muka 30% sebesar Rp390.446.487. Di pihak lain, pada Februari 2020, terdakwa Dumaris Simbolon selaku Dirut CV SCM meminjamkan perusahaannya ke pihak lain, Teguh melalui saksi Fransiscus Hendra sebagai konsultan pengawas Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan.

“Agar seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, maka terdakwa Binsar Situmorang dan saksi Franky Panggabean telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan tanggal 3 Juli 2020 yang ikut ditandatangani terdakwa Dumaris Simbolon sehingga memperkaya diri rekanan Franky Panggabean,” urai Lambok.

1 Tahun 

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadis Dr Ir Binsar Situmorang selaku PPK, Senin (13/5/2024) lalu di Pengadilan Tipikor Medan divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, terkait pembangunan IPAL Domestik di Pesantren Roihanul Jannah, Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), juga TA 2020.

Terpidana tidak memgajukan banding alias sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan JPU pada Kejari Madina di Kotanopan Leo Karnando Caniago juga telah mengeksekisi pidana denda terpidana Binsar Situmorang. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini