Merinding!! Fakta Mengejutkan Kasus Buang Bayi di Sidamanik. Sebelumnya Pelaku Pernah Mengubur Bayi

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Fakta mengejutkan. Pasangan remaja VAR, 18 dan AS,18, tersangka pembuang bayi usia 3 jam disemak semak areal Kebun Teh Toba Sari, Sidamanik, ternyata sebelumnya sudah pernah menguburkan bayi tak berdosa hasil hubungan gelap mereka

Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi S.Tr.K. S.Ik. MH melalui Kanit Jahtanras, Iptu Ivan Roni Purba SH, Jumat (24/5/2024) pagi

"Pemeriksaan intesif, pelaku wanita, AS dan pelaku pria, VAR, mengaku, ternyata di bulan Agustus 2022 sudah pernah menguburkan bayi hasil hubungan gelap disekitaran dekat rumah mereka," Kata Iptu Ivan Purba kepada kru metro online

"Untuk menjaga hal hal tidak diinginkan, kepada tersangka AS (Ibu bayi) telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Urkes Polres Simalungun,"

"Dari kedua tersangka kita amankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan saat menjalankan aksi kejamnya, antara lain gunting, kain, celana dalam, celana pendek, baskom serta satu unit sepeda motor nopol BK 6260 ARY dan sebagainya, "Ujar Iptu Ivan menambahkan

Sebelumnya. Kasus ini terungkap berawal dari warga yang pulang dari ladang melintasi TKP di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Desa Saitbuntu Saribu, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Senin (13/5/2024), sayup sayup mendengar tangisan bayi dari semak semak dekat kebun teh

Penasaran, warga ini mencari sumber suara dan menemukan sosok bayi perempuan masih merah diliputi luka luka akibat tergores gores ranting belukar. Temuan ini langsung dilaporkan ke Polsek Sidamanik - Polres Simalungun

Selanjutnya untuk pertolongan, oleh Polisi bayi ini dilarikan ke RSUD Parapat, namun sekitar pukul 19:30 WIB, bayi malang ini meninggal dunia

Akhirnya. Hasil penyelidikan Tim Gabungan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Polsek Sidamanik berhasil menemukan pelaku pembuang bayi ini. VAR dan AS

Akibat dari perbuatannya, pasangan kekasih ini telah ditahan di Polres Simalungun. Keduanya disangkakan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini