Gasak Barang Perusahaan, Karyawan Gol

Sebarkan:
AMANKAN: Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K., M.H saat memberikan keterangan. 

MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kurang lebih 24 jam  di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K., M.H mengatakan bahwa pada Jum'at (3/5/2024) lalu, salah satu saksi di lokasi melihat ruangan sudah acak-acakan dan melihat beberapa barang di ruangan telah hilang.

"Jum'at 3/5/2024 sekira pkl.11.00 wib kita ada  menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan disalah satu toko di Jalan Haji Misbah, Kecamatan Medan Maimun," ucapnya kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Medan Kota langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya, SH., MH melakukan penyelidikan.

Usai dilakukan penyelidikan, personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota kemudian melakukan olah TKP dan mengecek cctv sehingga dengan cepat terduga pelaku berhasil diidentifikasi.

"Usai melakukan olah TKP dan mengecek cctv, alhamdulillah dalam waktu 1x24 jam terduga pelaku berhasil kita amankan yang tidak lain adalah karyawan perusahan tersebut," bebernya.

Pelaku berinisial IW (47) yang diamankan warga Jl. Klaimbir V mengaku membawa hasil curian 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 3 unit laptop, 3 unit monitor komputer, 3 unit CPU komputer dan 1 topi warna merah seperti yang terekam di cctv.

"Pelaku ini merupakan karyawan perusahan tempat dirinya bekerja. Kepada penyidik pelaku ini nekat melakukan aksinya karena kesal," ungkapnya.

Terhadap pelaku, petugas mengenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara maksimal.

Kapolsek Medan Kota menghimbau  perusahan/masyarakat  terkhusus di Wilayah hukum Medan Kota untuk tetap waspada agar tidak menjadi korban aksi kejahatan. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini