Bupati Taput Nikson Nababan Refocusing Kegiatan Fisik untuk Pertahankan Kontrak PPPK yang Lama dan Baru

Sebarkan:
Teks Foto : Bupati Tapanuli Utara DR. Drs. Nikson Nababan, M.Si (Foto/Dok)

TAPUT | Bagi PPPK yang kontraknya sudah diperpanjang bersyukurlah kepada Tuhan yang maha kuasa karena Bupati Tapanuli Utara DR. Drs, Nikson Nababan, M.Si tidak tega memutus kontrak PPPK daerah itu.

"Undang undang itu adalah kewenangan kepala daerah panjang atau tidak karena di kontrak tersebut sesuai dengan aturan, kontrak itu hanya berlaku 2 tahun. Jadi ada kurang lebih 625 orang yang harus saya perpanjang kontraknya," tegas Nikson Nababan kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Nikson mengatakan, demi kehidupan PPPK yang tentunya berdampak terhadap keluarganya, maka kita memutuskan agar kontrak mereka diperpanjang setahun dan bekerjalah dengan tulus dan baik serta berdoalah agar kiranya tahun depan APBD Taput tetap masih kuat untuk menggaji para PPPK.

" Mudah mudahan PAD, DBH, DID kita dan lainnya bersumber dari pusat bisa bertambah, saya juga sangat berharap sekali agar Bapak Presiden melalui menteri keuangan, supaya gaji PPPK seluruh Indonesia bukan hanya Taput adalah menjadi beban pemerintah pusat dan seharusnya begitu, apalagi DAU daerah masih tergantung kepada transfer dari pusat, seharusnya penggajian PPPK dari APBN DAU yang ditambahkan," kata Nikson.

Lanjut Nikson, Hal hal pendapat berseliweran tidak dari pemerintah mohon agar diklarifikasi ke BKPSDM, mereka yang sudah diangkat PPPK segeralah kembali melapor ke BKPSDM membawa SK yang saya serahkan selaku Bupati Tapanuli Utara.

"Segera melapor ke BKD untuk menanda tangani perjanjian calon PPPK, selanjutnya kontrak itu ditanda tangani, segeralah melapor ke OPD tehnis untuk menanda tangani perjanjian kontrak kerja, sekali saya mengatakan harus menghentikan men stop kegiatan fisik untuk bagaimana agar PPPK nasib mereka tidak terkatung katung, nasib mereka tetap kita perjuangkan, gaji juga tetap kita perjuangkan," kata Nikson.

Nikson Nababan juga mengucapkan terimakasih kepada OPD, anggaran yang telah mau di rasionalisasi dan refokusing, kontrak ditinjau setiap dua tahun Sesuai komitmen kepala daerah, keberlanjutan kepala daerah terpilih agar PPPK tidak diputus kontrak. 

Kepala BKPSDM Tapanuli Utara, Benyamin Nababan menyampaikan, pelaksanaan kegiatan penyerahan petikan  Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 berjumlah 737 orang terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga guru dan tenaga teknis serta perpanjangan kontrak  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap I dan tahap II formasi tahun 2021 berjumlah 625 orang terdiri dari tenaga guru.

"Perlu diinformasikan bahwa penyerahan petikan Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli, ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja/kontrak kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Tapanuli Utara) dengan para PPPK serta divalidasi oleh BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara," ucap Benyamin.

Benyamin menerangkan, hal ini sebagai tindak lanjut dan syarat  untuk mendapatkan Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Selanjutnya para PPPK menandatangani Pakta integritas ke Perangkat Daerah masing-masing. Para PPPK juga melapor ke Pimpinan Unit Kerjanya untuk mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).  Keputusan Pengangkatan PPPK, Perjanjian Kerja dan SPMT menjadi syarat  untuk kelengkapan penggajian ke BKAD Kab. Tapanuli Utara. 

"Perlu disampaikan bahwa pada Petikan Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang Pengangkatan Calon PPPK belum tertuang NIPPPK (Nomor Induk PPPK) dan besaran gaji yang akan diterima. Sedangkan pada Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang Pengangkatan PPPK sudah tertuang NIPPPK dan besaran gaji," tandasnya.

(alfredo/Edo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini