Terbukti Bersalah, Mantan Kades Sihopuk Baru Paluta Dihukum 20 Bulan Penjara

Sebarkan:


Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar saat membacakan amar putusan dan terdakwa mantan Kades Alham Hanafi Harahap yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Alham Hanafi Harahap, mantan Kepala Desa (Kades) Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) lewat persidangan secara virtual, Kamis (7/3/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dihukum 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara.

Selain itu, majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp449.752.593.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa Alham Hanafi Harahap mengambil dananya namun tidak melaksanakan dan merealisasikan item-item pekerjaan sebagaimana dituangkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2018,” urai Dr Sarma Siregar didampingi anggota majelis Andriyansyah dan Dr H Edwar.

Oleh karenanya, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp449.752.593. 

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpida nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bola juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

“Baik ya? Saudara terdakwa bisa pikir-pikir. Konsultasi kepada penasihat hukum saudara. Demikian juga dengan saudara penuntut umum,” pungkasnya.

Sementara sebelumnya, JPU pada Kejari Paluta menuntut Alham Hanafi Harahap ahar dipidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar UP sebesar Rp449.752.593 subsidair 1,5 tahun penjara.

Kucuran Dana

Dalam dakwaan diuraikan, TA 2018 desa yang dipimpin terdakwa mendapatkan kucuran dana Rp771.365.628. Bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp658.944.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp82.784.739. 

Bagi Hasil Pajak sebesar Rp2.079.316, Bagi Hasil Retribusi sebesar Rp5.533.795, Pendapatan lain-lain (bunga bank) sebesar Rp250.000, Silpa bunga Bank tahun 2015 sebesar Rp15.000, tahun 2016 (Rp336.111), tahun 2017 (Rp21.475.805).

Hasil musyawarah desa akhirnya disepakati sejumlah item kegiatan yang dituangakan dalam APBDes Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Rp130.515.528), Pembangunan Desa (Rp508.815.500), Pembinaan Kemasyarakatan sebesar (Rp86.323.500), Pemberdayaan Masyarakat sebesar (Rp45.711.100),
Defisit sebesar Rp. 21.826.916 dan lainnya. 

Namun penggunaan dana tidak didukung bukti yang lengkap dan sah dengan membuat pertanggung jawaban pengeluaran anggaran secara tidak benar atas beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini